TINTANUSANTARA.CO.ID, MURATARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) lakukan interpelasi Bupati karena dinilai banyak kebijakan Bupati yang tidak strategis berdampak kepada masyarakat banyak.
Merujuk pada peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan, setelah terkumpul dukungan dari 11 orang Anggota Dewan Muratara yang mewakili dari fraksinya masing-masing, hari ini Senin 8 November 2021, berkas interpelasi diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara di ruang rapat Banggar DPRD.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Iwayan Kocap menjelaskan bahwa, hak interpelasi adalah hak yang dimiliki lembaga DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati tentang Kebijakan yang diambil dalam hal ini Bupati Musi Rawas Utara.
“Yang pertama adalah kebijakan Bupati Musi Rawas Utara yang berpengaruh terhadap masyarakat banyak terutama hak interpelasi ini mengenai ditolaknya ada 986 PPPK yang diberikan oleh kementerian Menpan RB tetapi ditolak oleh Bupati Musi Rawas Utara,” kata Wayan, Senin (8/11/2021).
Ia juga menilai Bupati Musi Rawas Utara telah mengabaikan ketentuan undang-undang nomor 9 tahun 2020 tentang APBN 2021 pasal 11 ayat 19 dan ayat 21 sehingga menghilangkan kesempatan masyarakat Musi Rawas Utara untuk mendapatkan kerja yakni pekerjaan dari pemerintah pusat.
Kemudian Wayan menyebutkan mengenai edaran saudara Bupati nomor 32 tahun 2021 tanggal 30 Maret tentang pemberhentian tenaga kerja sukarela hal ini berbanding terbalik dengan keinginan Bupati pada saat kampanye yang semestinya harus diberi gaji Rp 1.500.000 tapi nyatanya dikurangi dan mereka diberhentikan.
Selanjutnya disebutkan Wayan, pengangkatan Sembilan (9) orang Kepala sekolah Dasar (SD) bahwa hal itu menurutnya adalah Mal Administrasi yang dilakukan Bupati Musi Rawas Utara artinya tidak memenuhi persyaratan sebagai Kapala Sekolah.
“Hal itu patut diduga bahwa saudara Bupati Muratara melakukan Mal Administrasi pada saat pelantikan pada tanggal 14 Oktober 2021 yang lalu, dari 126 Kepala Sekolah ditemukan 9 orang Kepsek yang tidak memenuhi syarat. 9 orang kepsek tersebut belum ada pengalaman mengajar sekurang-kurang nya enam tahun, tidak memiliki pangkat serendah rendahnya IIIc, serta tidak memiliki sertifikat guru dan lain-lain,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan Eksploitasi dan politisasi dunia pendidikan pada saat Bupati menyerahkan seragam sekolah di SMP Nibung dan anak SD di Desa Sukamenang, pak Bupati menyerahkan seragam tersebut disertai dengan mencantumkan foto Ketua DPR RI dan lambang partai tertentu
“Kami menduga bahwa ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan politik, dunia pendidikan anak SD dan SMP ini mereka semestinya belum nyampai dunianya disitu, tetapi juga ini sudah disertakan politisasi. Ini menjadi gambaran interpelasi yang kami sampaikan kepada pimpinan harapan kami sebagai penyusun agar ini bisa ditindaklanjuti oleh pimpinan,” ungkapnya. (Hanafi)