Kebijakan Diskominfo Batanghari Soal UKW Tuai Sorotan, Dewan Pers Tegaskan: Tidak Wajib, Tapi Disarankan

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang hari/jambi– Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batanghari yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk bisa melakukan peliputan dan kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah menuai sorotan luas. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dan pandangan resmi Dewan Pers yang menyebut UKW bersifat anjuran, bukan kewajiban hukum.

Dalam keterangan resminya, Dewan Pers menegaskan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan wartawan harus memiliki sertifikasi UKW.
“UKW bukan kewajiban hukum, namun bagian dari komitmen moral dan profesional wartawan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme,” demikian pernyataan sikap lembaga tersebut.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan yang belum UKW tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum, selama mereka menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Perlindungan profesi wartawan, menurut Dewan Pers, melekat pada setiap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan taat etika, bukan berdasarkan ada atau tidaknya sertifikat kompetensi.

Namun berbeda dengan pandangan Dewan Pers, Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan bekerja sama dan memberikan akses wawancara kepada wartawan yang telah memiliki UKW dan terdaftar resmi di Dewan Pers.

> “Jika wartawan sudah terdaftar di Dewan Pers dan memiliki UKW, barulah bisa meliput atau melakukan wawancara dengan kami,” ujar Amir saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Amir beralasan, kebijakan tersebut merupakan langkah penertiban dan peningkatan kualitas publikasi pemerintah daerah, agar informasi yang disampaikan ke masyarakat melalui media lebih akurat, berimbang, dan profesional.

Meski demikian, sejumlah kalangan jurnalis di Batanghari menilai aturan tersebut terlalu membatasi ruang kerja pers, terutama bagi media daerah dan jurnalis muda yang masih dalam proses mengikuti UKW.
Beberapa organisasi wartawan bahkan menilai kebijakan itu bisa berpotensi menghambat kebebasan pers dan menciptakan diskriminasi antarjurnalis.

Sikap Diskominfo Batanghari kini menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers lokal. Banyak pihak berharap, pemerintah daerah dapat meninjau ulang kebijakan tersebut agar selaras dengan semangat Undang-Undang Pers dan panduan etik Dewan Pers, yang menempatkan kompetensi, bukan sertifikasi semata, sebagai ukuran utama profesionalisme wartawan.(Azhar.**001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini