Kasus Dugaan Korupsi Naik Penyidikan. Ini Jumlah Tunjangan Rumdis Yang Diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menaikan status dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan keterangan pejabat Kejari Sungai Penuh, Hingga sejauh ini belum ditetapkan tersangka.

Jumlah tunjangan perumahan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci, ditetapkan dalam Peraturan Bupati (perbup) Kerinci nomor 20 tahun 2016.

Keluarnya Perbup tersebut, anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024.

Adapun jumlah yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Besaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD adalah sebagai berikut :

a. Ketua DPRD sebesar Rp. 9.378.600

b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 8.206.275

c. Anggota DPRD sebesar Rp. 7.033.950

(2) Pembayaran Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung mulai bulan Januari 2016.

Penulis: Wardizal

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini