Kadus Dipecat, Kades Koto Renah Tidak Kunjung Dilantik

Miko Adri, Mantan Kadus Sungai Jeruang

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Miko Adri Kadus Sungai Jeruang, Desa Sungai Jernih, kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dipecat.

Informasinya, pemecatan aktivis mantan Ketua Gempur Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci itu disebabkan, dirinya ketika menjadi Kepala Dusun menolak keberadaan TPS 3R di dusunnya.

Miko mantan Kadus Sungai Jeruang dikonfirmasi menjelaskan, dipecat Karna adanya surat rekomendasi Camat Pondok Tinggi. Alasan pemecatan saya tidak tau, karena sebelumnya saya tidak pernah mendapat surat teguran atas kinerja saya. Tapi saya tidak masalah diberhentikan oleh kades. Yg jelas saya diberhentikan tidak karena pengaduan masyarakat saya.

“Saya dipecat karena ada surat rekomendasi camat pondok tinggi, alasan pemecatan saya belum tau, lagian saya belum pernah mendapat surat teguran kades, yang jelas saya diberhentikan tidak karena pengaduan masyarakat” ungkapnya

Eva Haryadi Rio, Kades Terpilih yang Belum Dilantik

Sementara itu, Kades pilihan rakyat Koto Renah hingga sejauh ini belum kunjung dilantik oleh Walikota Sungaipenuh Ahmadi Zubir. Padahal, Pemilihan langsung oleh masyarakat Koto Renah sudah berlangsung diakhir Desember 2021 lalu. Kades pilihan rakyat dengan suara terbanyak Eva Haryadi Rio.

Kepala Dinas Pemdes Kota Sungaipenuh Syahran dikonfirmasikan membenarkan Kades Desa Koto Renah, Kota Sungaipenuh belum dilantik. Menurutnya, proses pemilihan Kepala Desa tersebut sedang bersengketa.

“Belum, Pilkades itu sedang penyelesaian sengketa oleh tim Pemkot Sungaipenuh,” ujarnya

“Hingga sekarang ini, hasilnya belum turun,” terangnya.
(Wardizal)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini