TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Kades Lamban Sigatal, Pauh, Adami menyesalkan kebijakan PJ Bupati Sarolangun Hendrizal yang memberikan izin penggunaan jalan kabupaten untuk operasional batubara PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC).
Diketahui PJ Bupati Sarolangun, Hendrizal mengacu surat Nomor: 600/234/DPUPR/2022, pada 19 Juli 2022 mengizinkan jalan sepanjang 24 kilometer milik Pemkab Sarolangun digunakan untuk digunakan dilintasi kendaraan bertonase tinggi milik PT AJC.
“Puluhan tahun mimpi kami memiliki jalan bagus dan mulus. Sesaat menikmati, hal itu kembali sirna karena kebijakan PJ Bupati yang membolehkan jalan itu digunakan perusahaan batubara,” kata Adami dengan nada sedih.
Adami berharap, agar PJ Bupati Sarolangun segera mencabut izin penggunaan jalan yang telah diberikan kepada PT AJC. “Pemberian izin ini telah menghancurkan jalan kami yang dibangun dari APBD Sarolangun. Kan perusahaan tambang harusnya membangun jalan sendiri,” ujar Adami.
Sementara itu, pengurus DPP LSM Rakyat Peduli Indonesia (RPI) mengecam keras kebijakan PJ Bupati Sarolangun yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan segelintir pengusaha daripada kepentingan masyarakat luas.
“Ini sudah dalam pantauan kita sejak lama, terlebih kebijakan ini diambil dalam waktu singkat yakni hanya kurang dari satu bulan sejak surat permohonan peminjaman jalan oleh PT AJC,” kata Ketum RPI melalui Sekjen, Herman Picher, Minggu (262/2023).
LSM RPI, kata Herman, dalam waktu dekat akan bertindak guna mendorong agar dilakukan pencabutan atas izin penggunaan jalan oleh PT AJC, termasuk permintaan kepada Gubernur Jambi untuk mencopot PJ Bupati Sarolangun Hendrizal.
“Sesuai instruksi Ketum kami, tim investigasi telah turun dan baru minggu kemarin selesai mengumpulkan data dan keterangan. Saat ini kami sedang mematangkan langkah lanjutan, salah satunya menyurati Menteri Dalam Negeri agar menegur Gubernur Jambi dan PJ Bupati Sarolangun,” kata Herman. (Tim TN)