Magelang, Pengacara Pemik SPK Lahan LGI yakni Agus Flores, kepad a Media , Rabu (11/2) Mengatakan , Bahwa Dirinya Sudah Berkoordinasi dengan Dinas ESDM Magelang, dan Diterima Kadis ESDM Magelang Lanjung Pawedi didampingi Beberapa Staf ESDM.
Dalam Pembahasan Tersebut Membahas Sengketa Antara PT LGI dan Pemilik SPK.
Pihak Dinas ESDM, Menyarankan Agar Selisih Kedua Belapihak Diselesaikan Dipengadilan, Sah Atau Tidaknya SPK Milik Kliennya Agus Flores.
Kegiatan Pertemuan,sekaligus Menyerahkan Surat Permohonan Pembekuan IUP PT LGI.
” Jika Tidak Dijalan Pembekuan, Pemilik SPK Masih Bisa Beroperasi di IUP PT LGI,” Tegas Pengacaranya Klien Sariyanto.
Surat Permohonan Pembatalan Nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026, tertanggal 10 Februari 2026.
Agus Flores menjelaskan, dirinya menunggu Gugatan PT LGI, terkait Pembatalan SPK.
” Kalau Belum ada Putusan Pengadilan, Klien Saya Masih Bisa Bekerja, dan Besok Masih Bisa Bekerja, ” Tegas Agus Flores.
Aguspun Menerbitkan Surat Nomor 100/LBH/Pengacara /II/2026, terkait Perihal : SPK PT LGI Masih Berlaku Untuk Kerja, Selama Putusan Pengadilan Belum Membatalkan
Dalam Isi Surat bahwa
Berdasarkan Analisis Hukum di Kantor Pengacara Agus Flores, yang sifatnya Konfrehensif dan Kajian Lapangan.
1. Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Langkah Gemilang Indonesia (PT LGI) tertanggal 27 April 2022, Masih Berlaku selama Sengketa Ini Belum Diputusakan Pengadilan.
2. Soal Putusan Pengadila Negeri Magelang Antara Penggugata Sariyanto dan PT LGI, bersifat Kerugian Diderita Klien Kami Sebesar Rp. 7 M, dalam Pengurusan Izin, dalam Putusan Sela, terkait Kewenangan Mengadili Di Wilayah Hukum Jakarta.
3. Kami Sudah Berkoordinasi dan Rapat Bersama dengan Pihak Dinas ESDM Magelang dihadiri Langsung Kepala Dinasnya, mereka tidak mau Intervensi Terkait Sengketa, antara PT. LGI dan Pihak Pemegang SPK Sariyono, agar Bersengketa membawa Persoalan Ini dibawah Jalur Pengadilan.
4. Jika Pemilik Izin Masih Bekerja. Secara Otomatis Pemegang SPK Dapat Bekeja.
5. Terkait Urusan PT LGI dan Direktur Regional DWI Adi Rismanto, itu Urusan Internal PT LGI, Pemilik SPK Tidak Mau Intervensi.
6. Disarankan Pemegang SPK Bekerja Di Wilayah Sesuai Di Sepakati/Atau Diwilayah Hukum IUP LGI
7. Disarankan Dalam Sengketa, PT LGI dan Pemegang SPK Sariyono , Kalau Terkait Sengketa Perdata, Tidak Berkewajiban Kepolisian, TNI, Kejaksaan Mengintervensi, yang berhak mengusulkan Persoalan Dirana Pengadilan Negeri Magelang .
8. Disarankan Pemegang SPK Melihat Dampak Lingkungan dan Penghijauan di Lokasi Pengambilan Pasir
Sedangkan Dikonfirmasi Kepala ESDM Magelang, Rabu (11/2) Membenarkan Adanya Pertemuan Tim Pengacara Sariyanto, yakni Agus Flores.
Terkait Surat Pembatalan IUP LGI, akan dibahas Ditingkat Internal
” Saya Kordinasi Juga Dengan Kadis ESDM Lama Pak Irwan, dan Kadis ESDM Provinsi Jateng,” lanjutnya.

