Berani Menyikap Tabir

Imbas Tak Sesuai Perjanjian, Warga Desa Gurun Tuo Blokir Jalan Batubara

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Puluhan warga Desa Gurun Tuo dan Gurun Tuo Simpang melakukan aksi blokir jalan yang digunakan sebagai jalan operasional tambang batu bara PT MBP pada Jum’at 25/2/2021.

Aksi nekat ini dilakukan oleh warga imbas dari kekecewaan masyarakat terhadap PT MBP yang tidak memberdayakan warga sekitar untuk bekerja di perusahaan batubara tersebut. Padahal sebelum nya sudah ada kesepakatan untuk mengutamakan masyarakat sekitar sebagai pekerja.

“Tuntutan kami cuma ado duo, pertama prioritaskan warga sekitar untuk bekerja di perusahaan, kedua pencemaran lingkungan. Saat ini hampir semua pekerja datang dari luar entah dari mana asalnya sehingga kami sebagai warga lokal yang sekira nya berimbas dari pertambangan akan berdampak langsung hanya jadi penonton,” ujar Agung YP salah satu warga yang ikut terlibat pada Senin 28/2/2022.

Agung melanjutkan, “kami sengaja memblokir ini karena merasa jalan ini bukan jalan perusahaan, jika perusahaan mau melintas silahkan buat jalan baru” tegas Agung.

Pasca terjadi pemblokiran jalan, pada tanggal 26 Februari 2022 pihak perusahaan mengadakan dialog yang menyepakati keinginan masyarakat. Namun pada tanggal 28 Februari 2022 perusahaan mengeluarkan surat edaran membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Ceker, Damen dan Sopir. Namun yang mengecewakan warga dalam edaran tersebut hanya diperuntukkan bagi desa Gurun Tuo sedangkan warga Desa Gurun Tuo Simpang tidak termasuk didalam nya.

Menyikapi hal ini, Riski Selaku Ketua Karang Taruna Desa Gurun Tuo Simpang menyesalkan sikap pihak PT MBP tersebut. Menurutnya dua desa tersebut adalah satu kesatuan dimana jalan yang dilewati juga satu arah dan satu jalan.

“Kami sangat kecewa dengan sikap PT MBP yang tidak komitmen dengan kesepakatan musyawarah beberapa waktu lalu. Kami juga warga desa yang akan berdampak langsung dari kehadiran tambang ini, kami akan tetap melakukan pemblokiran jalan karena jalan tersebut bukan milik perusahaan melainkan Hak Guna Usaha (HGU) sampai tuntutan dan kesepakatan pada saat dialog dilaksanakan sesuai komitmen yaitu mengutamakan pekerja lokal yakni dari Desa Gurun Tuo Simpang dan Gurun Tuo,” tegas Riski. (Fazin)