Berani Menyikap Tabir

Hingga Mei, Jasa Raharja Jambi Bayar Santunan Rp12 Miliar lebih

Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta, saat bersama Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Terhitung Januari hingga Mei 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi telah membayar santunan senilai Rp12.102.216.987 yang diperuntukan bagi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

“Dari awal Januari hingga akhir Mei, kami telah membayarkan santunan kepada korban lakalantas sebesar Rp12.102.216.987,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta, Senin (8/6/2020).

Sedangkan khusus di bulai Mei, Jasa Raharja Cabang Jambi telah mengeluarkan santunan mencapai Rp1.328.859.530 yang diperuntukan bagi korban lakalantas baik yang meninggal dunia maupun korban luka-luka yang terjamin Jasa Raharja.

Hanya saja, dimasa pandemi COVID-19, lanjutnya, walaupun telah dilakukan imbauan kepada masyarakat Provinsi Jambi, untuk di rumah saaja, justru berbanding terbalik dengan meningkatnya angka kecelakaan di Provinsi Jambi.

Sebab itu, Kepala Jasa Raharja Jambi serta Kapolda Jambi terus mengimbau para pengemudi baik mobil, motor maupun kendaraan besar seperti truk tetap memperhatikan kecepatan selama berkendara di masa pandemi COVID-19 terutama saat melintas dijalan lintas.

Sedangkan di bulan Juni yang sudah mulai memasuki masa normal baru (new normal), Eva mengatakan Jasa Raharja sendiri tetap membuka pelayanan mulai 07:30 hingga 16:00 WIB.

Dia menambahkan, tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi dimana korban kecelakaannya yang mengalami luka berat dan meninggal dunia banyak dialami pengendara motor dengan truk, dengan mayoritas berjenis kelamin laki-laki dan rata-rata berusia 15-24 tahun.

Sementara rata-rata penyelesaian berkas santunan meninggal dunia hingga April 2020 tidak sampai 2 hari yaitu tepatnya 1,63 hari sejak tanggal kecelakaan. Angka itu menurun 0.01 hari dari bulan April yaitu sebesar 1,62 hari dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas.