TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI) Kayu Aro, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi disoal. Masyarakat 37 desa dari 2 kecamatan, buat petisi untuk Presiden RI, Joko Widodo.
Petisi yang dibuat merupakan aspirasi dari masyarakat dari dua kecamatan, yakni Kecamatan Kayu Aro dan Kecamatan Kayu Aro Barat.
Dari data dan informasi yang dihimpun, dalam petisi tersebut masyarakat meminta pembebasan lahan Desa-desa yang berada dalam wilayah HGU PTPN VI Kayu Aro karena sudah berpuluh tahun masyarakat bermukim dan menjadi desa di HGU tersebut.
Selain itu, masyarakat juga meminta kepada pihak PTPN VI untuk tidak berbuat anarkis dan arogan membongkar bangunan warga diwilayah HGU.
Kemudian PTPN VI juga diminta untuk tidak membatasi pembangunan yang dilakukan masyarakat dan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa-desa yang berada diwilayah HGU.
Kades Sungai Kering, Ivan, dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya petisi tersebut. Bahkan, lanjut dia, Selasa (1/3) besok akan digelar aksi damai oleh dua forum kepala desa, yakni forum kades Kecamatan Kayu Aro Barat dan forum Kades Kayu Aro.
“Ya, benar ada petisi itu. Kita kepala desa menampung aspirasi dari masyarakat. Karena memang secara aturan dan perintah bapak Presiden, jika ada desa ditengah lahan yang berstatus HGU, harus dibebaskan,” ungkapnya.
Dikatakannya, tujuan dibuatkan petisi dan aksi damai, untuk menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, agar nantinya persoalan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh pemangku kepentingan.
“Sesuai dengan yang disampaikan pak Jokowi, konsesi yang diberikan ke Perusahaan-perusahaan, yang didalamnya ada desa dan masyarakat yang tinggal bertahun-tahun harus dilepaskan, agar status kejelasan hukumnya jelas,” ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublis, pihak PTPN VI Kayu Aro belum berhasil dikonfirmasi terkait petisi yang disampaikan warga untuk Presiden.
(Wardizal)