Fee Proyek 1,5 %. Zarman Pendi: APH Harus Proses Penerima Fee

Tintanusantara.co.id, Kerinci – Kantor Bupati Kerinci di Bukit Tengah digeruduk masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah sekitar jam 10.00 Wib, menyampaikan tuntutan, menuntut agar kepala UKPBJ Kabupaten Kerinci bertanggungjawab atas penerimaan fee proyek senilai 1.5% dari 8 item yang dikelola, dengan nilai Rp.500.000.000.000.

Dalam orasi pendemo. Selaku panitia pengelolaan tender seharusnya transparan dalam proses pengelolaan, UKPBJ Kerinci harus menjelaskan terkait penerimaan fee proyek kemana dana tersebut, 

Indra Irawan Koordinator Lapangan dalam orasinya, meminta Bupati Kerinci memanggil dan memecat Almi Yandri dari jabatannya sebagai kepala UKPBJ, karena dinilai telah merugikan negara sebesar Rp. 10 milyar.

“Anggaran fee proyek yang diterima Almi Yandri senilai 1.5 % cukup besar dan sangat fantastis hingga negara dirugikan lebih kurang 10 miliar, jika tidak ada tindakan tegas Bupati Kerinci, diduga fee proyek mengalir ke Bupati Kerinci”

“kami akan melanjutkan aksi Besar-besaran ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sekaligus menyerahkan laporan pengaduan penerimaan fee proyek 1,5 %”, tegas indra dalam orasinya.

Selanjutnya pendemo menuju ruangan UKPBJ, namun Almi Yandri tidak berada diruangan, aksi berlanjut melempar beberapa telur ayam ke dinding bangunan, aksi ini sebagai bentuk protes kepada Bupati Kerinci yang dinilai telah sengaja melakukan pemeliharaan terhadap Kepala UKPBJ.

Aldi Ketua Umum Semut Merah dikonfirmasi, berharap agar Pejabat Kerinci khususnya Bupati Kerinci harus bertanggungjawab yang terjadi di tubuh UKPBJ Kabupaten Kerinci, yang diduga telah merugikan Negara dan Masyarakat yang sangat fantastis.

“Kasus UKPBJ Kerinci terus kami kawal, kami meminta kepada Bupati Kerinci harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Almi Yandri selaku panitia tender”, Ungkap aldi.

Zarman Ependi Aktivis Senior, dalam orasi yang lantang dan Berapi-api, jangan biarkan benih koruptor berkembang karena bisa miskinkan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) segera proses Adirozal Bupati Kerinci dan Almi Yandri, 

“Jika ini dibiarkan sangat bahaya, karena bisa merugikan Negara dan Masyarakat”,tegas Pendi dalam orasinya.(We)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini