Tinta nusantara, co, id. Gorontalo – Dugaan manipulasi kebijakan ketenagakerjaan mencuat di internal Perusahaan Pembiayaan BPKB Esta Dana Ventura Gorontalo. Manajemen perusahaan dituding menjalankan skema sistematis dengan menahan gaji karyawan dan memaksa pengunduran diri, yang disinyalir sebagai upaya menghindari kewajiban pesangon dan hak normatif pekerja.
Sedikitnya tiga karyawan, masing-masing berinisial MAA, DSA, dan LS, mengaku menjadi korban kebijakan sepihak tersebut. Mereka menyebut tidak pernah menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun justru ditekan untuk mengundurkan diri dalam situasi penuh tekanan psikologis dan ekonomi.
MAA, yang menjabat Coordinator Collection Kantor Regional 28, mengungkapkan bahwa gaji bulan Desember 2025 miliknya tidak dibayarkan, meskipun karyawan lain telah menerima gaji sejak 24 Desember 2025. MAA telah bekerja selama enam tahun, namun masa pengabdian itu seolah dihapus begitu saja oleh kebijakan sepihak manajemen.
“Gaji ditahan, lalu saya diminta menandatangani surat pengunduran diri. Ini jelas bentuk tekanan dan sangat merugikan kami sebagai pekerja,” ungkap MAA kepada media, Senin (29/12/2025).
MAA menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan rekayasa pengunduran diri untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan. Ia memastikan akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan guna memperjuangkan haknya, termasuk pembayaran gaji dan kelanjutan kontrak kerja hingga Juni 2026.
Hal serupa dialami DSA (28), karyawan dengan masa kerja hampir tiga tahun. Ia mengaku dipaksa mundur dengan dalih kerugian perusahaan sebesar Rp4,3 juta. Tuduhan itu dibantah keras, karena menurutnya kerugian tersebut berasal dari aktivitas penarikan unit oleh pihak ketiga, bukan oleh dirinya.
“Saya tidak melakukan penarikan. Saya hanya urus administrasi. Biaya tarikan diterima pihak lain,” jelas DSA.
DSA menyebut perusahaan sengaja menghindari prosedur PHK dengan menciptakan tekanan agar karyawan menandatangani surat pengunduran diri.
“Tidak ada PHK, tidak ada pembelaan. Kami ditekan untuk mundur,” katanya.
Dalam kondisi tertekan, DSA akhirnya menandatangani surat pengunduran diri. Ia kini menuntut agar gaji yang ditahan, hak cuti yang tidak diambil, serta simpanan wajib selama hampir tiga tahun bekerja segera dikembalikan. Menurutnya, hak tersebut bersifat normatif dan tidak bisa dihapus oleh kebijakan sepihak.
Kasus ini bermula pada awal Desember 2025, saat MAA menerbitkan surat tugas kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor di wilayah Pohuwato (Gorontalo) dan Lambunu (Sulawesi Tengah). Penarikan berjalan sesuai tugas, namun hasil audit internal justru mengategorikannya sebagai temuan berat.
Tanpa proses klarifikasi terbuka dan tanpa mekanisme pembelaan karyawan, manajemen mengambil langkah cepat dengan menekan karyawan agar mengundurkan diri serta menahan hak finansial mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, Human Capital Esta Dana Ventura, Susanto, belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak pekerja di sektor pembiayaan. Jika terdapat pelanggaran, perusahaan semestinya menempuh jalur hukum yang sah dan transparan, bukan menggunakan pengunduran diri sebagai alat untuk menghindari kewajiban.
Publik kini menunggu intervensi Dinas Ketenagakerjaan dan klarifikasi terbuka dari manajemen Esta Dana Ventura Gorontalo, agar dugaan praktik tidak etis ini tidak terus berulang dan merugikan pekerja lain.

