TINTANUSANTARA.ID, MERANGIN – Enam Kepala Desa Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi, Subhan Kepala Desa Ngaol, M. Jabir Kepala Desa Ngaol Ilir, Rijaludin Kepala Desa Telentam, M. Juri Kepala Desa Sungai Tabir, Nisar Kepala Batang Kibul dan Taher Desa Pulau Lebar turut hadir Camat Tabir Barat Idris mewakili masyarakat Tabir Barat mendatanagi Kantor BLHD dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Kedatangan beberapa Kepala Desa dan Camat ini terkait dengan rencana kehadiran PT. Indo Mas Pratama (IMP) dalam program HTI, yaitu sebuah perusahaan hutan tanaman yang akan melakukan ekspansi perkebunan di ke enam desa tersebut. Masyarakat mereka tidak menerima rencana Kegiatan Pemanfaatan Hasil Produksi Pada Hutan Tanam Indstri (IPHHK-HTI).
Kegelisahan warga ini, mengingat area yang akan dijadikan HTI merupakan selain kebun karet dan ladang milik masyarakat juga terdapat sumber PLTMH serta beberapa objek wisata alam di wilayah Desa meraka masing-masing.
“Kami kaget, kok tiba-tiba sudah ada rencana HTI yang lokasinya di kebun masyarakat kami, selain itu di dalam nya juga terdapat sumber air untuk menggerakan PLTMH,” ujar kepala Desa Ngaol Subhan dan Anisar Kepala desa Batang Kibul.
Menurut M. Juri kepala Desa Sungai Tabir selama ini kawasan lahan itu dimohonkan perusahaan tersebut, sudah sejak lama dikelola warga desa. Pohon-pohon karet di kawasan tersebut sudah tergolong tua dan bahkan akan segera di lakukan penanaman ulang (replanting) dan beberapa Objek Wisata.
“Kami harap pemerintah segera membatalkan rencana ini,” Tegas Juri.
M. Juri dan Kepala Desa yang hadir berharap perusahaan yang memasuki proses AMDAL tersebut, tidak ditindaklanjuti dan ditolak AMDAL-nya karena kawasan tersebut memang tidak layak untuk jadi kawasan HTI.
“Dimana lagi masyarakat kami akan berusaha, dibagian atasnya sudah HTI, masak semua kawasan tersebut juga mau dijadikan HTI,” sebutnya.
Sesaat setelah mendengar informasi ekspansi perkebunan HTI ini, ke enam Kepala Desa ini akan mengajukan penolakan mereka kepada menteri kehutanan. Mereka berharap masalah ini secepatnya mendapat respon dari pihak kementrian kehutanan tidak mengeluarkan surat untuk pengurusan izin AMDAL.
“Makanya kami mengajukan penolakannya ke BLHD Provinsi Jambi, selaku lembaga yang akan memproses AMDAL perusahaan ini,” tegas Kapala Desa Sungai Tabir yang akrab di Panggi Buyung Juri.
Hal yang sama juga di perkuat dengan pernyataan Rijaludin Kades Telentam, Rijal menyebutkan kehadiran HTI baru hanya akan menjadi biang kerok awal konflik lahan di Kecamatan Tabir Barat umum nya Kabupaten Merangin, ke enam Desa yang berada di kawasan rencana IPHHK-HTI.
“Kehadiran HTI baru ini sangat potensial menghadirkan konflik baru,” sebut Rijal.
Ditambahkan Rijaludin bahwa mereka mewakili masyarakat dalam menyuarakan penolakan mereka pada rencana PT. Indo Mas Pratama, menilai pemerintah ceroboh kalau sampai meloloskan permohonan PT. IMP Jambi sudah sangat rawan dengan konflik lahan.
Tidak hanya itu, menurut Rijal bertambahnya HTI di Jambi juga akan menyebabkan kualitas lingkungan di Jambi akan semakin turun, sehingga potensi bencana alam juga semakin meningkat. Untuk diketahui, HTI pola pembukaan lahannya melakukan land clearing yang artinya akan menebang habis semua tanaman dipermukaan tanah untuk kemudian diganti dengan tanaman baru yang diinginkan perusahaan. Proses Land Clearing ini akan menyebabkan tanah tidak akan menyerap air hujan, menjadikannya aliran permukaan, sehingga meningkatkan potensi banjir.
“Dan ini sudah pernah beberapa kali terjadi banjir bandang di Tabir Barat, untuk itu kami berharap pemerintah berhati-hati dan selektif dalam mengeluarkan izin jangan sampai persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah kami seperti daerah lain karena ini semua hanya karena ingin mengakomodir segelintir pengusaha,” tuntasnya. (uji)