Efek Cemburu, Suami Bacok Istri Hingga Telinga Nyaris Putus

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN- SM alias Jili (28), merupakan warga Surulangun Rawas, tinggal di Perumahan PT Alam Lestari Nusantara (ALN) Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, harus mendekam di penjara akibat membacok istrinya  berinisial EWS (24). Si istri dibacok sehingga mengalami luka robek pada tangan, bahu, kepala dan telinga.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, mengatakan, setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, dan mendapati pelaku berada di wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, setelah melakukan kordinasi dengan Polsek Rawas Ilir, akhirnya pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang di amankan satu buku nikah tersangka dengan korban yang dikeluarkan oleh KUA Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas dan satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 80 cm dengan gagang terbuat dari plastik warna hijau,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (28/01/2021).

Ia juga mengatakan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya, awalnya merasa cemburu dan menduga korban selingkuh dengan orang lain, karena sudah marah maka dilakukan kekerasan terhadap istrinya menggunakan parang, sehingga mengakibatkan luka-luka yang cukup parah, khususnya di telinga, yang mengakibat hampir  putus.

“Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman kurungan paling lama selama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yan)

 

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini