Seluma.Dugaan pungli dengan modus menjual Meja dan Kursi serta LKS pada muridnya di SMPN 7 Seluma, hal ini sangat mencoreng dunia pendidikan Khususnya di kabupaten Seluma,
Menurut informasi dari narasumber berinisial SN ,mengatakan pada awak media belum lama ini bahwa seluruh Murid harus membeli buku LKS serta meja dan Kursi dengan nilai puluhan Ribu rupiah permuridnya.
Begitupun kegunaan Dana Bos yang di anggarkan pemerintah pusat setiap tahun tidak jelas karena setiap rapat tahunan tidak umumkan baik di dalam rapat maupun di papan transparan ucapnya pada awak media.
Lanjutnya padahal sudah jelas undang undang yang mengatur tentang wajib belajar 9 tahun nomor 20 tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional (Sisdiknas). Pasal 34 dalam pasal ini menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketika awak media Kompirmasi kepada Kepsek yang sedang menjabat saat ini beliau mengatakan bahwa di sekolah kami tidak ada pungutan meja dan kursi jelasnya .
Kami sebagai masyarakat memohon kepada inspektorat kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti dugaan pungli dengan modus menjual LKS dan penyalahgunaan dana Bos di SMP N 7 kabupaten Seluma.( Prm/Tm).