Dugaan Penipuan Rp600 Juta, Dokter Gigi Puskesmas Mersam dan Doktor UIN Jambi Resmi Dilaporkan ke Polres Batang Hari

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA .CO.ID-BATANGHARI/Jambi – Skandal besar mencuat di Kabupaten Batang Hari. Pasangan suami-istri berinisial FIA, seorang dokter gigi di Puskesmas Mersam, dan KMN, seorang doktor sekaligus dosen di UIN Jambi, resmi dilaporkan ke Polres Batang Hari. Keduanya dituding melakukan penipuan bermodus jual beli tanah dan bangunan warisan dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta.

Laporan itu dilayangkan oleh pengusaha elektronik ternama, Ricky Wijaya, melalui kuasa hukumnya, Heriyanto, S.H., C.L.A, dari LBH Media Keadilan Masyarakat.

“Somasi sudah kami layangkan, waktu satu minggu sudah diberikan. Namun tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang Rp600 juta milik klien kami. Hari ini resmi kami laporkan ke Polres Batang Hari,” tegas Heriyanto usai membuat laporan, Kamis (21/8/2025).

Modus: Jual Warisan Orang Tua yang Belum Disepakati

Menurut Heriyanto, kedua terlapor menawarkan tanah dan bangunan di Kota Muara Bulian seharga Rp1,4 miliar. Untuk meyakinkan korban, keduanya berjanji akan mengalihkan sertifikat warisan orang tua FIA kepada Ricky Wijaya.

Namun belakangan terbongkar, tanah dan bangunan tersebut bukan milik pribadi, melainkan harta warisan yang masih melibatkan empat ahli waris. “Setelah dicek ke saudara kandung FIA, jelas dikatakan aset itu tidak pernah untuk dijual. Bahkan tandatangan di surat ahli waris diduga kuat dipalsukan,” ungkapnya.

Perseteruan Keluarga Terbongkar

Kasus ini juga memicu keretakan internal keluarga. Seorang adik FIA bernama Usup bahkan menghubungi langsung pasangan terlapor dan mengecam keras keterlibatan KMN, suami FIA yang notabene seorang akademisi UIN Jambi. Sementara itu, Toni, abang FIA, menolak keras penjualan aset warisan dan menyebut tandatangannya telah dicatut secara ilegal.

Bukti Transfer Menguatkan Laporan

Heriyanto menyebut, bukti laporan ke Polres Batang Hari sangat kuat. Di antaranya bukti transfer Rp600 juta ke rekening Mandiri dan BRI milik terlapor, rekaman CCTV pertemuan, rekaman suara, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan bujuk rayu pasangan suami-istri itu.

Polres Batang Hari sendiri telah mengeluarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor STBPP/295/VIII/Res/2025/Satreskrim sebagai tanda resmi laporan.

Akan Seret Nama UIN Jambi?

Tak hanya itu, pihak pelapor juga berencana mendatangi UIN Jambi. “Kami akan menemui Rektor UIN Jambi, membawa bukti-bukti, agar institusi juga tahu ada oknum dosennya yang ikut bermain dalam dugaan penipuan ini,” pungkas Heriyanto.

Skandal ini kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, kasus dugaan penipuan dengan nominal fantastis melibatkan dua figur berpendidikan tinggi: seorang dokter gigi dan seorang doktor. Polisi dipastikan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Tim,AZ)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini