Dugaan Korupsi DD Sungai Jernih Masuk Rana Kejari. 

 

 

MURATARA – Gerakan Pemuda Mahasiswa Muratara (GPM – MARA) Redi Yen Kosasi di dampingi oleh bebera masyarakat desa Sungai Sungai Jernih melaporkan dugaan penyelewengan Anggaran Desa Sungai Jernih oleh oknum Kades Yutami ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

 

Kita sudah melaporkan dugaan Penyelengan Anggara Desa Tahun 2020-2023 ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau . Ujar Redi

 

Alhamdulillah pihak kejaksaan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau laporan kami sudah di terima, insya Allah dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan menindak lanjuti, Ujar Redi sambil membeberkan tanda terima laporan.

 

Jelasnya kami melaporkan dugaan dan hasil investigasi bersama masyarakat desa sungai jernih di antaranya terkait pengembalian Dana Desa tahun 2020, Pembangunan Fisik sejak tahun 2020-2023, Kegiatan penanggan Covid-19, dan transparansi anggaran yang tidak di laksanakan, sehingga kami duga Kades Sungai Jernih merugikan uang negara sebesar Kurang lebih Rp. 1,6 Milyar,”tutup Redi.(HH7072BB)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini