Dua Pria Ngaku Polisi-Wartawan Diciduk Usai Peras Warga di Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Dua pria mengaku wartawan dan anggota Polri diamankan polisi usai memeras warga Sarolangun, Jambi. Pelaku memeras korban yang hendak mengisi BBM di SPBU dan dituduh sebagai pelangsir BBM.
Kedua pelaku yakni Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan Debi Halmi (39) warga Perumahan Ramaliza Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

“Kedua pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama, Rabu (28/2/2024).

Kata Cindo, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku berada di SPBU Gurun Mudo Jalan Lintas Sarolangun-Tembesi, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Modusnya, pelaku menuduh pemobil akan melangsir BBM.

“Jadi sebenarnya pelaku ini ada 4 orang (pelaku), 2 tidak kooperatif ini berdasarkan informasi masyarakat sering melakukan ini dan selalu mengatasnamakan media bahkan kadang mengatasnamakan anggota kepolisian,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat kejadian pelaku melihat di dalam mobil korban ada galon yang diduga akan digunakan untuk melansir BBM. Saat itulah, pelaku mendekati korban dengan alasan untuk menanyakan keberadaan galon tersebut.

“Karena ketakutan, korban meninggalkan mobil, jadi kejar-kejaran ini korban dan pelaku menggunakan mobil dan langsung digunting pelaku di pinggir jalan. Pada saat dicegat dua orang pelaku masuk mobil korban,” jelasnya.

Kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai wartawan dan anggota kepolisian. Lalu, keduanya meminta sejumlah uang.

“Pelaku ini mengancam dituduh korban melangsir BBM kalau tidak mau berdamai akan dibawa ke polsek terdekat dan bernegosiasi uang Rp 5 juta dan diserahkan ke pelaku,” katanya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Selanjutnya, pada Senin (26/2/2024) malam, kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.

“Jadi setelah kita menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Sarolangun berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Polsek Kota Baru, menangkap kedua pelaku ini,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil yang digunakan saat beraksi telah diamankan ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 38 ayat (1) Junto Pasal 55 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini