
TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bungo tahun anggaran 2020.
Rapat tersebut bertempat diruang utama rapat DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (27/04/2021).
Marwansyah Putra Siregar menyampaikan rekomendasi DPRD, setelah mendengar jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bungo tentang LKPj Bupati tahun anggaran 2020.
Maka kami sampaikan rekomendasi beberapa poin sebagai berikut.
Terkait pengadaan Mobil Dinas Sekda serta Pagar dan Turap MTQ senilai Rp. 9 Milyar yang tidak disetujui di Badan Anggaran DPRD, akan tetapi tetap dilaksanakan pengerjaannya.
“Maka kami DPRD Kabupaten Bungo tidak bertanggung jawab atas hal itu. Dikarenakan program tersebut dikerjakan diluar kesepakatan Tim Banggar DPRD. Mengingat hal tersebut telah menyalahi aturan yang ada,” sebut Marwan.
Marwan juga menyampaikan kepada pihak TAPD harus transparan dalam pengelolaan anggaran, jangan ada yang ditutupi.
“Apabila melakukan pergeseran harus ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Bungo dan kami minta kepada Pemerintah Daerah setelah DPA disahkan di Provinsi agar dapat disampaikan kembali kepada Tim Banggar DPRD Kabupaten Bungo,” tuturnya.
Semoga rekomendasi ini menjadi masukan yang konstruktif dan sebagai bahan evaluasi penilaian kinerja aparatur untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik diwaktu yang akan datang. (Irwansyah)