TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Lembaga usaha yang dibentuk di tingkat Desa, yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah Desa berdasarkan peraturan Desa untuk memberdayakan masyarakat.
Dalam banyak kasus, BUMDES dibentuk dan dijalankan sebagaimana mestinya dan diduga tidak transparansi.
Jika pun dibentuk sering tidak melibatkan warga masyarakat sehingga pengelolaan nya yang diduga Asal-Asalan, Seperti yg terjadi di Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung selatan Kabupaten Lampung.
Masyarakat mengeluhkan pengelolaan BUMDES yang diduga jauh dari transparansi.
Salah satu warga Desa setempat yang enggan di sebutkan namanya. Atau sebut saja Parjo ketika di temui Awak Media.(27/03/2023)
Parjo (Bukan nama asli) Menjelaskan ketidak tahuannya Bagaimana tentang pengelolaan BUMDES di Desa nya seperti apa, sehingga Bumdes tersebut bukan mengalami kemajuan atau memberi Dampak Yang baik Untuk masyarakat Desa, Bila Pengelolaan Bumdes tersebut dikelola Dengan baik bisa memperkuat Pendapatan Asil Desa (PAmDes), memajukan perekonomian Desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
“Bahwa Anggaran Bumdes di Desa Kemalo abung ini cukup besar, mencapai ratusan juta rupiah, dan dibuat usaha toko kelontongan, untuk toko kelontongan menurut kami tidak sesuai dengan dana begitu besar tapi seperti warung biasa dan banyak barang yang expired atau kadaluarsa untuk usaha simpan pinjam tidak begitu jelas berapa kelompok warga yang meminjam dan berupa jumlah nya dan mekanismenya seperti apa toko kelontong masih jalan tapi coba mas liat aja gimana,”Ujar Parjo.
Dari hasil investigasi awak media yg cukup lama dalam mengumpul bukti dan keterangan yang Bersangkutan Seperti keterangan ketua BUMDES Kemalo Abung Wahadi saat di komfirmasi pada (07/04/2022).
Wahadi Menjelaskan dana yang di Alokasikan ke Bumdes dari tahun 2017-2019, mencapai Rp.240jt di antaranya Pada tahun 2017 sebesar Rp.40jt yang di peruntukan untuk membeli sarana usaha, sewa toko selama 2th sebesar Rp.2,4jt .
Pada tahun 2018 sebesar Rp.100jt yg di pergunakan untuk membeli sarana usaha kelontongan/dagang, sarana pertanian, sembako.
Pada tahun 2019 sebesar Rp.100jt yg di peruntukan untuk usaha simpan pinjam dan bayar penjaga toko yg berjumlah 1 orang, sebesar Rp.400rb/bulan.”ujar Wahadi
Menurut keterangan Ketua BUMDES dan anggota nya memberitahu kepada Awak media, “bahwa mencari pak kades Susah mas bahkan ketika kami meminta tanda tangan saja bisa 2 sampai 3 hari baru bisa temu,” ujar ketua bumdes dan anggota Bumdes yang lain nya.
Supriono selaku Kepala Desa Kemalo Abung ketika hendak di komfirmasi Awak media selalu main petak umpet seperti anak usia dini.
Ketika Awak media mendatangi kantor Desa Kemalo Abung dari tanggal (12/04/2022)-(25/10/2022)
Supriono kepala Desa selalu tidak berada di tempat sulit untuk di jumpai.
Bahkan tidak henti-hentinya awak media menghubungi beliau melalui sambungan telepon selulernya via WhatsApp, namun yang bersangkutan enggan menjawab telpon WhatsApp tersebut.
Hal ini patut menjadi perhatian aparat penegak Hukum Lampung Utara serta pihak inspektorat agar hal seperti ini tidak terjadi di desa lain nya perlu tegas agar Dana desa tepat guna dan tepat sasaran bukan untuk memperkaya diri sendiri atau pemerkaya kepribadian diri dan golongan sesuai dengan juklak juknis anggaran dana desa dan amanat undang undang yang berlaku demi Lampura ku yang sedang bangkit keterpurukan.(Duta)