Berani Menyikap Tabir

Diduga Oknum Anggota Satlantas Polres Tebo Beking Sopir Mobil Truk Korban Lakalantas

TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANGHARI – Diduga oknum anggota Polres Tebo Beking Sopir mobil truk korban lakalantas yang terjadi pada bulan mei lalu dengan toyota Avanza yang mengakibatkan penumpang dan sopir Avanza yang terdiri dari dua orang meninggal dunia, tiga orang kritis, Rabu (24/08/2022).

Informasi yang didapat, korban yang selamat sopir truk sudah dipulangkan ke tempat tinggalnya di Palembang, padahal perkara lakalantas tersebut belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak maupun proses hukum.

Kanit BKO Lakalantas Polres Tebo yang dikenal dengan nama Masjun membenarkan sopir truk dipulangkan ke tempat asalnya, dikarenakan ada kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan toleransi ke pada sopir dikarenakan sudah ditahan selama dua bulan lebih di kantor unit lakalantas.

“Perkara ini belum ada ujungnya, karena pihak korban yang meninggal dalam lakalantas belum menerima itikad baik sopir dalam memberikan santunan. Jadi ada toleransi kami untuk dia, karena dia juga punya anak istri yang harus diberi makan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kejadian lakalantas tersebut belum digelar perkarakan, karena saat ini belum diberikan status tersangka.

“Sehingga dipulangkan, karena barang bukti masih ditahan dan ada anggota Polres yang menjamin sopir. Jadi kalau nanti diperlukan dua hari sebelumnya sudah diberi tahu ke sopir agar segera datang. Sopir sendiri saat ini berada dikediamannya di Palembang.”

Diwaktu yang sama, Kasatlantas Polres Tebo membenarkan bahwa sopir dipulangkan karena sudah ditahan selama beberapa bulan.

“Kejadian ini sudah di gelar perkara, karena pihak korban yang meninggal sudah mendapatkan Asuransi Jasa Raharja. Sopir juga dipulangkan karena ada anggota polisi yang menjamin,” katanya.

Saat ditanya mengenai SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ia tidak menjawab, intinya nanti kita gelar ulang dan akan kita selesaikan.

Menurutnya perkara ini bukan seperti perkara pidana yang bisa langsung dilakukan tindakan penahanan, karena pidana itu perbuatan yang disengaja. Kalau ini lakalantas artinya musibah, jadi tidak bisa didesak-desak.

Mengenai hal ini, pihak keluarga R korban yang berada di avanza mengatakan, perkara ini sangat ganjal, karena sudah dua bulan lebih belum ada SP2HP yang diberikan ke pihaknya.

“Sudah dua bulan lebih hal ini tidak ada penyelesaiannya maupun informasi pengembangan ke pihak kami,” ujarnya.

“Kalau mereka beralasan mobil truk atau alat bukti masih ditahan dan ada penjamin, kenapa tidak dari awal, ini sempat ditahan lalu dilepaskan ini menjadi pertanyaan,” imbuhnya. (azhar-tim)