TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – CV Bomax terancam terkena denda dan masuk daftar hitam lantaran tidak melaksanakan proyek infrastruktur rehabilitasi jembatan Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.
Sebelumnya CV Bomax terpilih sebagai pemenang tunggal tender atas proyek tersebut, kontraktor dipercaya menggarap infrastruktur jembatan yang ditargetkan rampung 100 persen pada Desember 2022.
Namun hingga saat ini, proses pekerjaan rehabilitas jembatan tersebut masih 0 persen, informasinya uang muka sudah dicairkan kontraktor 30 persen dari nilai proyek sebesar Rp. 1,5 milyar.
“Sampai saat ini proyek rehabilitasi jembatan Koto Tengah Tanah Kampung ini belum juga dikerjakan. Padahal warga berharap, jembatan ini bisa selesai tahun 2022,” terang Mat Burhan warga Tanah Kampung kepada media.
Ijal dari LSM Getar menjelaskan, berdasarkan pantauan langsung kelapangan progres kerja dari kontraktor untuk proyek rehabilitas jembatan Koto Tengah Tanah Kampung belum sama sekali dilaksanakan.
“Kalau dilihat kondisi lapangan, progresnya 0 persen. Informasi yang kita dapatkan proyek ini sudah diberikan uang muka sebesar 30 persen dari Rp. 1,5 M atau sekitar Rp. 450 juta,” terangnya
Dia juga menjelaskan, berdasarkan pantauan SPSE CV Bomax merupakan peserta tunggal yang ditetapkan Pokja UKBPJ Kota Sungai Penuh sebagai pemenang. Adapun pelaksanaan tender 20 Juli 2022 dan penanda tanganan kontrak 2 hingga 3 Agustus 2022.
“Jika dihitung berdasarkan waktu terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) lebih dua bulan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan. Kita minta PPK dan PA PU Kota Sungai Penuh untuk memutuskan kontrak dan memasukkan perusahaan dalam daftar hitam,” tegasnya
Penulis: Wardizal