TINTANUSANTARA.CO.ID, MURATARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Melaksanakan giat sosialisasi kawasan tertib lalulintas dengan Area, Rumah makan sederhana sampai dengan simpang Kantor Polisi Lama, Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit-Muratara.
Saat awak media Mengkonfirmasi hal tersebut dengan, Kasat Polpol-PP melalui Rizal Tristo Kepala Seksi (Kasi) Kerjasama dan Penertiban Senin (16/01/23) mengatakan bahwa, hasil keputusan rapat kemarin yang dilaksanakan di kantor Satlantas Polres Muratara, yang dinyatakan kawasan tertib lalu-lintas untuk saat ini adalah dari Rumah makan Sederhana sampai dengan Simpang Kantor Polisi Lama lebih kurang berjarak 750 Meter, akan dilakukan Penertiban.
“Untuk itulah Hari ini Sat Pol PP mulai Mensosialisasikan Kepada PKL yang Berjualan di trotoar dan pemakai Parkir di bahu jalan, diarea Kawasan Tertib Lalulintas jangan sampai menganggu aktivitas lalulintas, karena kita sudah termasuk kawasan tertib lalulintas dari jam 08:00 Pagi Sampai dengan jam 04:00 Sore,” terangnya.
Masi Dilanjut Rizal, Harapan kami kepada PKL dan masyarakat agar bisa Mematuhi untuk lebih tertib dan mentaati peraturan yang ada terutama di kawasan tertib lalulintas, karena ini semua demi kenyaman ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat tolong kiranya agar dapat mengindahkan prihal ini dan ada pengecualian apabila hari Senin karena ada Pelaksanaan Apel pagi di Halaman Kantor Bupati Muratara.”
Saat ditanya bagaimana area lain yang masih dalam wilayah Ibukota Kabupaten, pihaknya Menjelaskan akan kita tertibkan juga dengan cara Bertahap dan selanjutnya bagi pelanggar apa yang telah di sosialisasikan ini tentunya ada sanksi yang akan ditindak oleh Satlantas Polres Muratara dan ketentuan ini mulai diberlakukan hari ini,” tutupnya. (HNF)