Dana Iuran Dipertanyakan, Prosedur Muscab Disorot: APDESI Batang Hari Diterpa Krisis Kepercayaan

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari/Jambi – Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) APDESI Kabupaten Batang Hari yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 8 Januari 2026, dinamika internal organisasi kepala desa tersebut menghangat. Sejumlah kepala desa mulai menyuarakan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan dana dan mekanisme pelaksanaan Muscab, yang dinilai belum sepenuhnya jelas.
Salah seorang kepala desa, kepada redaksi GalaxyNews, mengungkap adanya iuran sebesar Rp500.000 per kepala desa yang dikumpulkan dalam rangka syukuran pelantikan kepala desa serentak dan perpanjangan SK beberapa waktu lalu. Menurut penuturannya, iuran tersebut diikuti sekitar 80 kepala desa, dengan total dana terkumpul sekitar Rp40 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang ia peroleh, dana yang digunakan dalam kegiatan tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp16 juta, sehingga terdapat sisa dana sekitar Rp24 juta yang hingga kini belum diketahui secara jelas peruntukannya.
“Saya sudah menanyakan langsung kepada bendahara terkait sisa dana tersebut. Jawaban yang saya terima, dana itu sudah tidak ada lagi di kas. Karena itu, kami berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Isu ini kemudian memunculkan diskusi luas di kalangan kepala desa. Sejumlah pihak menilai, keterbukaan informasi menjadi penting demi menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Dalam perkembangan lain, empat Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI menyampaikan aspirasi agar Muscab dilaksanakan dengan prinsip satu kepala desa satu suara. Bahkan, berdasarkan komunikasi internal, disebutkan sebagian besar kepala desa menginginkan adanya penyegaran kepemimpinan di tubuh APDESI Batang Hari.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Samsul Fuad, SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026), membenarkan bahwa dinamika di APDESI Batang Hari telah menjadi perhatian di tingkat provinsi.
“Persoalan ini sudah kami ketahui dan sedang kami cermati. Kami berharap seluruh tahapan Muscab berjalan sesuai dengan ketentuan organisasi,” ujar Fuad.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya belum terdapat pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan Muscab yang disampaikan ke DPD APDESI Provinsi. Surat pemberitahuan baru diterima setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada pengurus terkait.
Fuad menambahkan, masa jabatan Ketua DPC APDESI Batang Hari sebelumnya telah berakhir pada 21 Desember 2025. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pembentukan panitia Muscab harus mengacu pada AD/ART APDESI Merah Putih, yakni dilakukan setelah terbitnya SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang tidak sesuai aturan, tentu akan kami evaluasi. Prinsipnya, Muscab harus sah secara organisasi dan menjunjung tinggi demokrasi internal,” tegasnya.
Fuad juga mengingatkan bahwa APDESI Merah Putih, yang terbentuk pada 25 Agustus 2025, memiliki ketentuan tersendiri mengenai hak dan kewajiban anggota. Dalam ART disebutkan bahwa anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, serta hak memilih dan dipilih dalam musyawarah organisasi.
Dengan mencuatnya pertanyaan seputar pengelolaan dana dan mekanisme Muscab, APDESI Batang Hari kini dihadapkan pada tantangan serius untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi dan tata kelola organisasi yang baik. Sejumlah kepala desa berharap Muscab dapat menjadi momentum klarifikasi dan konsolidasi, bukan sebaliknya.(az**to.001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini