TINTANUSANTARA.CO.ID, Sanggau,Kalbar Para pelaku usaha Pasir yang belakangan ini membuat resah pada Warga di seputaran Sungai Alai, Sungai Sengkuang, Sungai Mawang, Sungai Muntik, Sungai Sekayam, Sungai Mayam, Sungai Dangin, Sungai Kapuas.Yang kian merajalela dan seolah tidak memikirkan para warga pengguna air dibantaran aliran sungai sepanjang
Sungai Alai, Sungai Sengkuang, Sungai Mawang, Sungai Muntik, Sungai Sekayam, Sungai Mayam, Sungai Dangin, Sungai Kapuas.
Yang seolah tidak memikirkan pada efec negative dari usahanya yang telah melakukan tindakan yang berdampak pada Kerusakan ekosistem sungai dan habitat hewan.Pencemaran air dan lingkungan.
Erosi dan perubahan bentuk sungai.
Juga Mengganggu keseimbangan alam dan siklus hidrologi.
Berakibat, Meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor., Menghancurkan tempat-tempat bersejarah dan budaya.Mengganggu aktivitas nelayan dan pertanian.Juga Meningkatkan risiko konflik sosial dan lingkungan.
Efec Buruk pada Lingkungan Sekitaran Sungai yang akan terjadi Ialah , Perubahan kualitas air.Yang Kehilangan biodiversitas. Kerusakan tanah dan vegetasi.
Pencemaran udara dan suara.Perubahan iklim mikro.dan Pemerintah harus melakukan Upaya Mitigasi dengan:
1. Mengatur izin dan pengawasan.
2. Melakukan studi kelayakan lingkungan.
3. Menggunakan teknologi ramah lingkungan.
4. Membuat rencana pengelolaan lingkungan.
5. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
6. Menghimbau kesadaran lingkungan.
Pernyataan rangkuman dari beberapa Sumber pada lingkungan seputar Galian Pasir disungai antara lain dari, beberapa keputusan ,..:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
2. Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP)
3. Organisasi Lingkungan Internasional (IUCN)
Untuk itu Pemerintah akan mengenakan Sangsi berupa, Hukum dan Peraturan yang akan dihadapkan pada para pelaku/Galian Pasir disungai yang telah melanggar :
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Kelautan.
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 104 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasir.
Sangsi Hukum
1. Denda hingga Rp 10 miliar (UU PPLH Pasal 97).
2. Penjara paling lama 10 tahun (UU PPLH Pasal 97).
3. Pencabutan izin (UU PPLH Pasal 113).
4. Penghentian sementara atau permanen kegiatan penggalian (UU PPLH Pasal 113).
5. Pembayaran biaya restorasi lingkungan (UU PPLH Pasal 114).
6. Pemulihan kondisi lingkungan seperti semula (UU PPLH Pasal 115).
Prosedur Hukum/Tahapan langkah hukum
1. Penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
2. Penyerahan berkas perkara ke pengadilan.
3. Proses persidangan.
4. Putusan pengadilan.
Instansi yang Berwenang
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Badan Penegakan Hukum (BPH) KLHK.
3. Kepolisian Republik Indonesia.
4. Kejaksaan Republik Indonesia.
5. Pengadilan Negeri.
Investigasi Berita T-9 Kabut Borneo/RH