Berani Menyikap Tabir

Buruh Bangunan Diringkus Polisi Aniaya Istri

 TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Seorang Buruh Bangunan, Firmansyah (39) diringkus jajaran Reskrim Polresta Jambi karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya DS.
Wakasat Reskrim Polres Kota Jambi, IPTU Irwan, mengatakan Firmansyah menganiaya istrinya karena terbakar api cemburu menduga DS berselingkuh.
“Saat ini tersangka ditahan dan dijerat melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara,”katanya, Kamis (26/12).
Penganiayaan buruh bangunan ini terjadi pada, Selasa (17/12), saat itu tersangka yang melihat istrinya pulang pada pukul 17.00 WIB, menanyakan dari mana korban. Belum sempat dijawab DS, tersangka langsung memukul menggunakan besi dan rantai.
Tidak terima akibat aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban didampingi keluarga lantas melaporkan hal ini ke Polres Jambi untuk diproses secara hukum.
“Dari pemeriksaan terhadap korban DS, aksi kekerasan yang dialaminya sudah sering terjadi.dan kali ini karena sudah kelewatan, makanya melaporkan ke polisi,” ujar IPTU Irwan. (Ary