
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batanghari – Seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Batanghari, Mawardi H, diduga tertangkap basah oleh warga saat berada berduaan dengan seorang perempuan berstatus janda berinisial RM (42) di sebuah rumah di Perumahan Mitranda II, Blok E12, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
Penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (30/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dan mengundang perhatian warga sekitar yang sebelumnya telah lama mencurigai aktivitas keduanya di rumah tersebut.
“Sudah beberapa kali kami lihat beliau (Mawardi) masuk ke rumah itu bersama perempuan itu. Rumah itu biasanya kosong, tapi kalau mereka datang, langsung tertutup semua,” ujar salah satu warga yang ikut dalam penggerebekan.
Setelah memantau selama kurang lebih 40 menit, warga akhirnya mengepung rumah yang diduga menjadi tempat pertemuan keduanya. “Kami curiga karena mereka sering masuk berduaan. Setelah kami cek, ternyata benar mereka hanya berdua di dalam rumah itu, dan bukan muhrim,” ungkap warga lainnya.
Warga menyesalkan sikap Mawardi yang seharusnya memberi contoh baik sebagai pejabat publik. “Sebagai anggota dewan, seharusnya punya etika dan moral. Ini malah memberi contoh buruk di tengah masyarakat,” tambah warga dengan nada kecewa.

Penjelasan Mawardi dan Sikap Satpol PP
Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang PPNS Satpol PP Kabupaten Batanghari pada pukul 21.45 WIB, Mawardi memberikan klarifikasi singkat. Ia mengaku kehadirannya di rumah RM hanya untuk menyampaikan urusan terkait pajak. “Saya hanya menyampaikan masalah pajak, karena beliau adalah staf pribadi saya,” ujar Mawardi. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh persoalan pajak yang dimaksud.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batanghari, Adnan S.Sos, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme adat setempat. Musyawarah dilakukan bersama RT 24, Ketua Pemuda, perwakilan adat, serta beberapa tokoh masyarakat pada malam hari usai kejadian.
“Sanksi adat sudah diputuskan dan disepakati bersama,” ujar Adnan saat ditemui awak media pada Rabu dini hari (31/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Namun ia enggan membeberkan isi dan bentuk sanksi adat yang dikenakan kepada Mawardi dan RM.
Saat ditanya apakah sanksi adat terhadap seorang anggota DPRD yang melanggar norma dianggap sama dengan masyarakat biasa, Adnan memilih untuk tidak menjawab dan hanya mengatakan bahwa “semua sudah disepakati bersama.”
(.azh**tim001)