Tintanusantara.co.Id, Merangin – Sekedar mengingat para pembaca atas aksi begal sadis seorang Toke Emas atau pembegalan Pedangan emas, yang terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu di jalan antara Desa Lantak Seribu kecamatan Renah Pamenang menuju Desa Tambang Emas Kecamatan Pamenang Selatan, Agusrizal pedagang emas harus merenggang nyawa di tangan para pelaku begal, Selain itu emas dagangan korban turut di bawa kabur pelaku.
Setelah kejadian polres Merangin kemudian melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Hingga tiga pelaku Pembegalan berhasil diamankan Oleh Tim Gabungan Opsnal Polda Jambi dan Opsnal Polda Sumsel Polres Merangin.
Informasi yang didapatkan oleh seputar merangin.com media patner tintanusantara.co.id menyebutkan bahwa tiga pelaku berinisial R, Y dan P berhasil di bekuk polisi di tempat berbeda.
Di antaranya pelaku R di tangkap saat berada di salah satu hotel di Provinsi Sumatera Selatan dan berhasil di amankan dengan sejumlah barang bukti emas serta uang tunai, Dari penangkapan tersangka R polisi kemudian mendapatkan satu nama pelaku lain berinisial P yang berada di Sarolangun, Anggota Polda Sumsel dan Polda Jambi serta polres Merangin langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka.
Namun sayangnya saat polisi meminta tersangka R menunjukkan rumah tersangka P ternyata tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, Polisi yang tidak mau buruannya lepas langsung memberika tindakan tegas terukur.
Dari tangan pelaku P polisi berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor milik korban, Dari nyanyian tersangka P polisi lagi lagi mendapatkan satu nama pelaku berinisial Y yang tinggal di kecamatan Pamenang Selatan.
Dari tiga pelaku pembegalan yang menewaskan korbannya, di dapati peran dari masing masing pelaku, tersangka Y memiliki peran menentukan target dan menggambar situasi.
Sementara tersangka P memiliki tugas membonceng tersangka R, dan tersangka R inilah sebagai eksekutor dengan menikam tubuh korban, dan saat korban tergeletak para pelaku langsung merampas harta korban berupa emas, sepeda motor dan uang milik korban.
Sementara itu barang bukti yang di amankan, sebagian sudah di jual oleh para pelaku dan ada juga yang dibelikan barang serta membayar hutang.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.IK M.H saat di konfirmasi mengatakan bahwa untuk release akan di lakukan di Polda Jambi, Terkait dengan kronologis juga di persilahkan ke Humas Polda Jambi.
“Waduh informasi darimana itu, kita hanya membantu tim Polda Jambi dan Polda Sumsel, Kalau mau jelas silahkan tanyakan langsung ke Polda Jambi nanti Polda Jambi yang secara resmi release secara lengkap,” Ungkap Kasatreskrim Polres Merangin. (Redaksi)