Belum Kapok, Aksi Illegal Driling Masih Terus Terjadi

Polres Batanghari menangkap dua orang pelaku Illegal Drilling di Desa Pompa Air, Bajubang. Foto/ist

TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANGHARI – Jajaran Polres Batanghari menangkap dua orang tersangka penambangan minyak tanpa izin (Illegal Driling) di wilayah Desa Pompa Air.

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan dua orang yang ditangkap yakni, Alamsyah (38) dan Ari Satya (22) yang berasal dari Sumatra Selatan.

“Keduanya kami jerat Pasal 52 Jo Pasal 11 Ayat 1 UU RI NO 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KuHP Pidana dengan ancama hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda 60 milyar,” katanya, Minggu (23/2/2020).

Dwi mengatakan, kedua tersangka merupakan para pekerja sumur minyak milik Alan, warga Sumsel. Polres Batanghari menetapkan Alan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka diamankan tim gabungan Polres Batanghari dan Polsek Bajubang, 19 Februari 2020, di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air.

Bersama para tersangka turut diamankan dua unit sepeda motor Honda merk Revo, dua unit besi canting minyak, dua unit roll tali tambang, dua unit tas, serta dua derigen minyak yang berisi minyak mentah sebagai sample.

Penangkapan terhadap dua tersangka ini membuktikan aksi pemberantasan tim gabungan TNI-Polri dan Pemprov Jambi pada 2019 lalu tidak membuat kapok oknum pelaku illegal drilling.

Pada 20 November hingga 15 Desember 2019 tim gabungan TNI-Polri dan jajaran Pemprov Jambi menggelar aksi pemberantas ilegal Drilling di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun.

Pada aksi yang dilakukan di Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, tim gabungan berhasil menutup 1831 sumur minyak ilegal. Rinciannya, 1658 titik sumur di Kabupaten Batanghari dan 155 titik sumur di Kabupaten Sarolangun.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini