TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANGHARI – Terancam tidak selesai beberapa paket pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja di bawah pengawasan Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Batanghari dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Batanghari menjadi perhatian dari Ardianto/Pedol yang merupakan ketua ormas SPRI (Serikat Pers Republik Indonesi) Batang Hari.
Menanggapi persoalan tersebut Kejari Batanghari Sugih Carvallo selaku ketua Tim PPS Rabu (16/11/2022) menjelaskan terhadap paket pekerjaan pembangunan strategis yang terancam tidak selesai tepat waktu dimana sesuai dengan kontrak perjanjian kerja pihaknya terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Selanjutnya di sebut memasuki akhir Desember 2022 mendatang terhadap kontrak perjanjian kerja seluruh kegiatan tersebut akan berakhir, adapun paket pekerjaan yang tidak selesai dalam proses pekerjaannya Tim PPS akan berkoordinasi dengan instansi terkait bersama pengawas, PPTK dan PPk yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi terhadap paket pekerjaan yang dimaksud.
Kita harapkan dalam proses pembayaran terhadap paket pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak kerja agar pihak konsultan, pengawasa, PPTK dan PPK melakukan perhitungan bersama pihak BPKP dan inspektorat melakukan perhitungan sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan, serta berdasarkan dengan time schedule yang ada, jelas Kejari.
Kejari juga memaparkan kalau ada aturan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang memperbolehkan kontrak kerja yang dimaksud dapat di perpanjang hingga tahun 2023 mendatang boleh boleh saja tapi ini harus jelas aturannya agar kedepan tidak menjadi persoalan baru kedepannya, tandas Kejari. (Azhar- rda)