Baru Dipecat Kerja, A Nekat Gelapkan Motor Untuk Biaya Hidup

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan saat mengelar jumpa pers kasus penggelapan motor dengab dua orang tersangka.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Tim Reskrim Polsek Kotabaru menangkap A (32) seorang tersangka penggelapan motor milik Alamuddin Zay Lubis (70), warga Jalan Kol M kukuh, Rt 17, Pall Lima, Kota Baru, Kota Jambi.

Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, modus tersangka A dengan berpura-pura meminjam motor untuk mencari pekerjaan.

“Selanjutnya motor hasil pinjaman digadaikan, uangnya digunakan untuk biaya hidup seperti membayar uang kost dan makan sehari-hari,” ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Selain menangkap A, jajaran Polsek Kotabaru juga menangkap S, selaku penadah motor hasil penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 5 Juta.

Polisi menjerat keduanya, Kedua pelaku dikenakan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sementara A, mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Ia mengaku terpaksa menggelapkan motor untuk memenuhi biaya hidup.

“Saya baru kali ini lah bang, sebelumnya gak pernah. Ini juga lantaran saya barusan dipecat dari tempat kerja bang,” kata A.

Sementara itu S, tersangka penadah mengekspresikan penyesalannya sambil menangis.

“Anak saya masih kecil pak. Kalau saya tau seperti ini, saya tidak akan lakukan. Saya baru kenal dua hari sama dia ini,” kata S sambil mengusap air matanya.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini