BAPENDA Muratara Sosialisasikan 11 Jenis Pajak Daerah

TINTANUSANTARA.CO.ID, MURATARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Melaksanakan giat sosialisasi sebelas jenis pajak, Senin (13/02/2023). Kegiatan Sosialisasi Bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Muara Rupit dengan Peserta kepala Desa beserta perangkatnya se- kecamatan Rupit.

Seperti yang disampaikan Kepala Bapenda Muratara Hasan Basri, untuk agenda hari ini adalah Sosialisasi terkait sebelas jenis pajak dengan menterjemahkan undang undang nomor 28 tahun 2009. “Hari ini kita mengadakan sosialisasi terkait sebelas jenis pajak berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009, yang melibatkan kepala Desa beserta perangkatnya”.ujar Kepala Bapenda Muratara.

Tujuan daripada sosialisasi tersebut yakni untuk mengedukasikan masyarakat melalui kepala Desa agar masyarakat tertib pajak, dan apa manfaat dari pajak itu sendiri. ”Tujuan kami mengadakan sosialisasi ini adalah agar seluruh kepala Desa bisa mengedukasikan kepada masyarakat tentang pengertian pajak, apa itu pajak dan bagaimana cara masyarakat supaya tertib bayar pajak,” papar Kaban (Kepala Badan).

Masi di lanjut Kaban, dari sebelas jenis pajak daerah yang di terapkan dari tahun 2022 lalu, sembilan jenis pajak di antaranya sudah berjalan, dan duanya menjadi eksistensi dari kegiatan pada hari ini.dimana kedua pajak tersebut yaitu pajak parkir dan pajak usaha burung walet.

”Dari sebelas pajak daera yang sudah kita terapkan alhamdulillah 9 sudah terealisasi, kemudian dua diantaranya menjadi eksistensi kami kedepannya, yaitu pajak parkir dan pajak usaha burung walet”terang Kaban.

Kemudian tambah Kaban, tujuan daripada sosialisasi ini juga untuk mendongkrak pendapatan daerah dalam jenis pajak, tutupnya.

*Jurnalis HNF*

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini