Tintanusantara.co.id, Sungaipenuh–Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 APBD Kota Sungai Penuh di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Rabu (21/2/2024).
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola, SH, MH dalam pers realese di Loby Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Depati Parbo Kota Sungai Penuh.
“Hari ini penyidik menetapkan 1 tersangka lagi, yaitu inisial SF selaku kabag ULP dan PPK dalam proyek Stadion Mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022,” ujar Kejari
Kejari juga mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yaitu Wely, Yusri dan AA.
“Tersangka SF ditetapkan tahanan kota selama 20 hari, SF di pasang alat pendeteksi di tubuh tersangka SF. sehingga bisa dideteksi keberadaannya setiap waktu,” ungkapnya.
Diketahui, tim kejaksaan telah menetapakan 4 tersangka atas kasus kerugian negara sekitar Rp 700 juta. (We)