PASURUAN – Sangat penting peran bakat dan Kompetensi dalam menjalankan profesi terlebih dibidang yang erat kaitannya bersinggungan dengan publik. Halnya seorang Aktivis, Pegiat, Para Legal, Advokad termasuk Pengacara dan paling dituntut adalah Jurnalis/wartawan.
Karena selain faham dalam setiap pedoman masing-masing profesi akan kurang lengkap tanpa didasari pengetahuan yang memadai disebut kompetensi. Nilai dari kompetensi dapat dilihat atau dibuktikan dari hasil karya atau hasil pekerjaan seseorang penyandang profesi itu sendiri.
Melibatkan kualitas, mutu, kuantitas, integritas bahkan kompetensi bisa menggambarkan asas profesionalitas serta asas moralitas melandaskan suatu karya yang kedepankan supremasi hukum yang benar sehingga dapat diterima publik.
Halnya yang terjadi kali ini, dikutip dari narasi pemberitaan ditayangkan di salah satu media online yang menuliskan tentang seorang Advokad Bidang Hukum melalui nama LBH melaporkan wartawan hanya karena menulis nama Lembaga yang diketuainya dalam release berita.
Selain juga menjabarkan penyampaian seseorang yang jelas tanpa mendasari asas praduga tak bersalah menjustice, menuduh, mengklaim bahwa Inem orang ada hubungan asmara parahnya lagi punya hutang sehingga katanya ditagih oleh istri dibekali surat kuasa.
Lantas dijadikan bahan perbincangan dan perdebatan di publik melalui percakapan di berbagai Group Whatssap (WAG) tidak sedikit orang yang menyesalkan adanya kejadian ini bahkan megecam diduga sebagai oknum terlibat dalam pelaporan dan pemberitaan.
Mengingat diketahui bersama bahwa dasar yang dijadikan bahan laporan oleh diduga oknum terkait narasi berita yang mencatut nama lembaga yang pada dasarnya berita tersebut sudah dilakukan revisi juga sudah di takedown.
Atas permintaan seorang mengaku wartawan menyatakan suruhan pelapor. Dan ironinya pelapor menggunakan nama LBH yang jadi bahan dasar laporan untuk judul permohonan mediasi Restorative Justice di Polres Pasuruan, yang mana upaya pelapor tidak menemui hasil mufakat.
Adapun terkait narasi yang menustice dari diduga oknum pelapor ditulis dalam berita saat dikonfirmasikan kepada pihak termaksud langsung dibantah jika pernyataan tetsebut tidak benar alias hoax.
“Tidak benar saya tidak pernah ada hubungan asmara dengan HDI kalau HDI ngejar-ngejar saya iya bahkan merayu memberi uang juga tanpa saya minta sumbang acara pernikahan anak saya tapi saat saya tolak katanya ikhlas. Dan dua kali ditemui dan jika dikata hutang saya bayar justru berkata ‘Ndak wes aku ikhlas,” jelas SA dan Edi kepada awak media kejadian itu pada Tgl 05 Oktober 2024 lalu.
Disinggung terkait adanya pemberitaan di metropagi.id Edi dan SA mengaku tidak pernah ada konfirmasi atau klarifikasi dari wartawan atau penulis berita untuk dasar uji kebenaran informasi agar dapat disajikan karya tulis yang akurat dan berimbang. “Tapi bisa-bisanya berita dia diawali kode etik dan sebagainya padahal tidak tau benar tidaknya informasi yang didapat dan dijadikan berita. “Pungkasnya.
Sementara itu APN wartawan yang dicatut namanya dalam pemberitaan dan juga dilaporkan oleh diduga oknum ketua Lembaga yang pernah ditulis dalam berita sudah dilakukan Takedown atas permintaan seseorang rekan juga suruhan oknum.
Pihaknya justru kebanjiran support serta dukungan dari solidaritas para pegiat, aktivis dan rekan-rekannya sesama prpfesi Jurnalis berbagai media online dan cetak serta televisi nasional.
“Bagi saya suatu hal yang wajar dan hal ini tidak akan pernah menyurutkan langkah saya untuk terus berkarya dalam profesi ini selama tetep diarah yang benar sesuai pedoman kodek etik jurnalistik dan tidak menyimpang dari tatanan aturan dan peraturan yang ada. ” Tandasnya.
(Amn)