TINTANUSANTARA.CO.ID,Pontianak,Kalbar Kegaduhan dan kesalahan Prosedur kinerja Dinsos Kota Pontianak Jadi sorotan dari semua praktisi Hukum yang menilai dengan beragam pandangan yang cukup miring dan lumayan miris dengan keadaan Bocah malang 3 tahunan dan keluarganya dan sempat membuat salah satu pentolan Pengacara kondang Kalimantan Barat Erick Pasaribu SH dengan pernyataannya pada Jumaat 9/05/2025 seusai mengikuti sidang di pengadilan Negri Pontianak Menurut pandangan saya sebagai Pengacara mengenai perihal yang telah terjadi pada Al bocah kecil yang dipisahkan oleh neneknya yang sedari kecil memang sudah dalam rawatan neneknya, tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan baik itu KPPAD maupun KPAI ataupun DINSOS menahan anak tersebut pada rumah tahanan Dinas sosial atau panti sosial, dengan alasan apapun tidak boleh ada pelarangan bagi bocah tersebut untuk diasuh oleh neneknya (menjadi orangtua asuh red) meskipun ibunya sedang terkait permasalahan hukum.
Dan nenek dari anak tersebut yang bernama Al (orangtua asuh) dari anak tersebut selama bersedia dan bertanggungjawab untuk mengasuh merawat dan mendidik ketika ibu dari anak tersebut terbukti melakukan dugaan tindak pidana bahkan hingga sampai penahanan atau pembinaan pada
Anak ini bukanlah dan/atau benar2 terlantar tidak ada yang untuk merawat, mengawasi, mendidik bahkan membesarkan anak tersebut. Dan perlu di diingat, bukan anak tersebut yang melakukan tindakan kriminal hukum atau atas dasar sangkaan dan dugaan dari fit orang tua dari bocah tersebut Jika memang anak tersebut yang melakukan dugaan tindakan hukum dan terbukti maka wajar dan sah untuk dilakukan penahanan mana kala itu diperlukan yang berdasarkan aturan dan perundang-undangan terlebih mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sudah jelas bahwa tugas dan fungsi dari lembaga KPPAD maupun KPAI ataupun DINSOS tidak ada berhak untuk melakukan Penahanan atau ikut sertakan bocah kecil yang tidak ada urusan saat penangkapan atau razia yang dilakukan oleh Satpol Pp Kota Pontianak dalam bentuk kategori dan alasan apapun.
Erick Pasaribu – Advokat menambahkan ungkapannya :
Dan sudah sangat jelas, tidak ada dijelaskan atau tersirat tugas dan fungsi lembaga tersebut untuk melakukan Penahanan dalam upaya atau bentuk dan alasan apapun.
Yang baik dilakukan oleh Dinsos dan KPAI harusnya *Hanya melakukan Pengawasan saja* tidak lebih.
Bukan untuk melakukan penahanan sekali lagi yang terbaik dilakukan hanya
Hanya untuk pengawasan saja dan mengenai teknis dapat diatur pihak lembaga KPAI ataupun KPPAD secara internal oleh lembaga tersebut bukannya mengambil atau merebut keberadaan bocah tersebut dari pangkuan neneknya ungkapnya sedikit dengan raut peyesalan dan rasa empati pada kejadian Yang dialami bocah 3 tahun yang dipisahkan dari neneknya yang hidup layak seperti anak kecil pada umumnya saya siap mendampingi Keluarga tersebut pungkasnya menutup wawancara (RH/T-9 Kabut Borneo)