Aliran Dana Hasil Kutipan Dari Para Sopir Angkutan Batu Bara PT SBP Dipertanyakan ?

 

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Aliran dana hasil kutipan dari para sopir angkutan Batu bara PT SBP dipertanyakan warga Talang Serdang kec Mandiangin di kemanakan uang tersebut digunakan Pihak Perusahaan, pasal nya kegiatan pengutipan tersebut baru di ketahui NN setelah banyak para sopir mengeluhkan hal ini kepada nya.

NN mengatakan bahwa dia adalah salah satu diantara yang lain sebagai pemilik lahan dimana lahan milik nya memiliki sumber daya alam berupa batu bara dengan cara kerjasama dengan pihak perusahaan PT SBP dalam bentuk pembagian Royalty.

Dalam perjalanan kerjasama tersebut selama ini berjalan baik antara dia dan Perusahaan tambang PT Sarolangun Bara Prima tersebut, namun saat ini terdapat sedikit kendala yaitu dengan ada nya Laporan dari para sopir angkutan Batu bara yang mengangkut batubara dari lokasi lahan milik nya tersebut selama ini telah terjadi pengutipan dana yang dibebankan kepada sopir-sopir ketika melewati timbangan milik PT SBP, dan setelah menerima laporan tersebut dia langsung kroscek kebenaran nya apa yang terjadi di timbangan tersebut memang benar ada nya pengutipan uang.

“Kami buatkan video dan kami photo-photo kegiatan pengutipan tersebut untuk di jadikan sebagai bukti.” Ujarnya.

Bahwa menurut data dan bukti-bukti yang kami dapatkan ternyata pengutipan dana tersebut telah berlangsung lama dari tahun 2016 yang lalu.

Para sopir di pungut uang sebesar Rp 25.000/mobil, sedangkan dalam satu Minggu dari catatan yang ada pada kami ada terdapat 1.829 mobil, jadi jika dikalikan Rp 25.000 = Rp 45.725.000, jika di kalikan 12 bulan atau satu tahun = Rp 182.900.000, dan jika dikalikan dari tahun 2016 sampai bulan Juli 2021 terhitung 67 bulan, Jumlah uang kutipan tersebut = Rp 12.254.300.000.-

“Dengan ada nya uang kutipan yang dihasilkan sangat besar tersebut kami pemilik lahan tambang yang di kelola oleh PT Sarolangon bara prima tidak pernah mendapat laporan maupun hasil nya, oleh karena itu kami menanyakan kemana saja hasil dana pengutipan tersebut digunakan, biar ini menjadi terang dan jelas.” Ujarnya

“Kita ingin tau jelas status kegiatan pengutipan tersebut apakah digunakan untuk kegiatan Legal atau malah kegiatan pengutipan termasuk kedalam kategori pungutan liar yang dilakukan PT Sarolangon bara prima ?”

Lebih lanjut dijelaskan nya, “Bahwa kami pemilik lahan tambang batu bara berhak menanyakan hal ini dikarenakan kami merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut, dengan kata lain bahwa PT SBP telah memanfaatkan lokasi lahan Tambang milik kami yang armada nya mengeluarkan batubara melewati pos timbangan PT SBP di ambil kutipan tanpa sepengetahuan kami pemilik lahan dan hal ini tidak terdapat didalam MoU perjanjian pengelolaan lahan tambang milik kami.” Sebutnya.

“Saya telah berkirim surat ke pihak perusahaan agar diberikan jawabannya atas hal ini, jika pihak Perusahaan tidak memberikan jawaban Masalah ini akan saya Laporkan ke Mabes polri dan juga ke Presiden RI,” pungkasnya.

Terkait hal ini pihak Perusahaan PT SBP saat di mintai tanggapan dan hak jawab nya belum bisa dikonfirmasi kantor PT SBP yang berada di desa Kute Jaye dalam keadaan sepi, sampai berita ini ditayangkan media ini masih menunggu hak jawab dari pihak perusahaan PT SBP. (An)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini