Alex Almaneri, Jika Tidak Mengacu UU dan Permenkes Pelantikan Cacat Hukum

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Terkait pelantikan dr. Shapelio beberapa bulan yang lalu oleh Bupati Merangin yang sudah melalui proses tim Baperjakat Setda Merangin yang menjadi pro dan kontra terkait pelaksanaan pelatikan tersebut.

Kenapa tidak, dalam proses pelantikan penempatan dr. Shapelio sebagai direktur RS Abundjani Bangko kuat dugaan tidak berpedoman kepada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Pelantikan dr. Shapelio yang diduga kangkangi Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit serta Permenkes nomor 971 tahun 2009 tentang kompetensi pejabat struktural rumah sakit dan permenkes nomor 3 tahun 2020 tentang klafisikasi perizinan rumah sakit mulai menggeliat.

Media ini mencoba mewawancarai salah satu tokoh masyarakat Merangin juga sekaligus sosok yang sudah malang melintang di dunia Hukum dan mengelotok dalam menguasai Umdang-undang.

Menurutnya selama ini dirinya juga mengikuti pemberitaan ada nya kejanggalan dalam pelantikan Direktur RS Abundjani.

“Selama ini aku mengikuti perkembangan berita tentang pelantikan direktur RS Abundjani yang tidak mengacu kepada UU dan Permenkes,” kata Alex sapaan akrab pengacara kondang Merangin yang sudah Go Nasional ini.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa selama ini yang menurut hemat nya yang dipermasalahkan adalah ke anggotaan IDI nya direktur Rumah Sakit Abundjani.

“Yang saya dengar selama ini hanya tentang ke anggotaan IDI nya Shapelio, menurut hemat saya itu sah-sah saja dia (shapelio.red) begitu diwisuda otomatis sudah menjadi anggota IDI cuma dia tidak masuk kepengurusan saja.” jelas alex.

Namun dirinya mengelak menjawab pertanyaan media ini apa kah boleh pelantikan pejabat negara tidak mengacu kepada UU dan Permenkes dalam hal ini pelantikan Direktur RS Abundjani Bangko. Dalam UU dan Permenkes tersebut jelas-jelas berbunyi seorang Direktur Rumah Sakit adalah S2 Kerumahsakitan dan yang didapatkan dengan pendidikan selama 2 tahun.

“Aku belum baca isi UU nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit serta Permenkes nomor 971 tahun 2009 tentang kompetensi pejabat struktural rumah sakit dan permenkes nomor 3 tahun 2020 itu, jika itu memang ada pemerintah Kabupaten Merangin harus menijau dan mengkaji ulang jika ada kekeliruan,” tegas alex.

Bahkan dirinya juga mengulang pertanyaan media ini terkait S.2 syarat menjabat direktur rumah sakit yang tertuang dalam UU dan Permenkes tersebut.

“Jadi dalam UU dan Permenkes itu S.2 Kerumah Sakiatan (MARS dam M.Kes) adalah syarat mutlak untuk menjabat Direktur Rumah Sakit ?, aku akan coba baca aturan itu, tidak hanya pelantikan direktur RS saja tidak sah namun begitu juga terhadap tunjungan yang telah diterima dari negara juga tidak sah.”

“Nah, jika memang benar ada kekeliruan dalam pelantikan pejabat negara, bukan hanya jabatan nya saja yang tidak sah, tapi begitu juga dengan tunjangan jabatan yang mereka dapat kan, karena dalam memberikan tunjangan kepada pejabat negara mengacu kepada peraturan dan Undang-Udang juga dan berlaku untuk semua penempatan pejabat negara,” jelas Alex kemedia ini. (uji)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini