Aktivitas Alat Berat Diduga Tak Berizin di Teluk Mata Ikan Batam, Warga Minta Aparat Bertindak

 

 

BATAM – tintanusantara.co.id – Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di samping Mako Polda Kepri, tepatnya di Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Dari pantauan di lapangan, sebuah ekskavator terlihat mengeruk bukit tanah merah dan memuatnya ke sejumlah dump truck dalam skala besar di kawasan perbukitan tersebut.

Kegiatan itu diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan disebut-sebut dikelola oleh PT Sri Indah. Namun hingga kini, aktivitas pengerukan terkesan berjalan bebas tanpa adanya pengawasan ketat dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Alat berat bekerja setiap hari, dari pagi sampai malam. Tapi tidak pernah ada penertiban. Kami menduga kegiatan ini sudah ‘dikondisikan’,” ujar seorang warga Teluk Mata Ikan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (6/12), kepada infotoday.id

Ia menilai, apabila benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Dampak negatif pun mulai dirasakan masyarakat sekitar.

“Debunya sangat mengganggu, suara bising setiap hari, dan bukit yang dikeruk itu pasti merusak ekosistem. Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya, bukan hanya bagi alam, tapi juga keselamatan warga,” ungkapnya.

Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas alat berat yang berlangsung hampir sepanjang hari tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, seperti longsor, pencemaran udara, serta rusaknya keseimbangan lingkungan.

Tak hanya itu, ia juga menyebut adanya informasi dugaan setoran kepada oknum aparat dan media agar aktivitas pengerukan dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kami mendengar ada setoran ke oknum tertentu supaya kegiatan ini aman. Kalau benar, ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, serta APH untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, perizinan, serta dampak lingkungan.

“Kalau memang tidak berizin, kami minta aktivitas itu segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media belum berhasil mengonfirmasi pihak PT Sri Indah yang diduga mengelola kegiatan tersebut.

(Tim-Red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini