TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Wakil Ketua DPRD Merangin Ahmad Kausari Politisi melitan Partai Amanat Nasional Partai besutan Amin Rais, teekait keluhan masyarkat ditiga kecamatan diantaranya Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Pangkalan Jambu, dan Kecamatan Renah Pembarab yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sungai Manau Lamo ditanggapi serius ileh Politisi muda asal Kecamatan Pangkalan Jambu Ahmad Kausari.
Tak mau kejadian beberapa pekan yang dalam unjuk rasa terkait pelayanan PLN di wilayah luhak 16 dapil IV yang menolak anggota dewan hadir ditengah masyarakat Kausari tidak mau kejadian itu terulang sebagai wakil Rakyat sekaligus wakil Ketua DPRD Merangin dirinya langsung turun gunung ikut audiensi dengan pihak PLN Persero Ranting Bangko, dengan agenda membahas terkait seringnya mati lampu di wilayah Sungai Manau Lamo Utara, di Aula Kantor Camat Sungai Manau Rabu 17 November 2021 yang lalu.
Dikatakan Ahmad Kausari pria yang akrab disapa Kau ini dalam audiensi tersebut selain dihadiri Pihak PLN Ranting Bangko dan Camat Forum Masyarakat Sungai Manau lami, Rapat di pimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, dan para kepala desa dari tiga Kecamatan.
“Sebagai masyarakat yang duduk di wakil rakyat saya menyerap aspirasi penderitaan masyarakat terkait seringnya mati lampu di wilayah Sungai Manau Lamo, maka pada audiensi kemaren agar keluhan Masyarakat Sungai Manau khususnya dan Merangin pada umum nya benar-benar terpenuhi,” Ungkap Kausari.
Lebih lanjut dikatakan Kausari selama ini alasan terkait sering padam PLN atau lampu mati untuk wilayah Sungai Manau Lamo menurut pihak PLN adalah tanaman tumbuh di sekitar jaringan PLN.
“Kemarin waktu audiensi pihak PLN mengakui seringya PLN mati kawasan Sungai Manau namun bukan mereka sengaja tapi Faktor nya oleh tanaman tumbuh disepajang jaringan PLN.“ kata Kausari.
Saat disinggung hasil rapat Masyarakat Sungai Manau Lamo dengan pihak PLN Persero ranting Bangko, yang meminta masyarakat membebaskan tanaman tumbuh di sepanjang jalur PLN arah Sungai Manau Lamo.
“Nah ini yang kemarin masih menemukan jalan buntu saat audiensi, pihak PLN tanaman tumbuh dibersih tanpa ganti rugi yang belum disanggupi oleh pihak PLN,” ucap Kausari.
Menurut Kausari pada Adiensi tersebut Masyarakat meminta pihak PLN dalam membersihkan tanaman tumbuh di sepanjang jaringan PLN mengikuti peraturan yang ada.
“Kemaren belum final terkait tanaman tumbuh disepanjang jaringan PLN, Masyarakat meminta PLN dalam pebersihan tanaman tumbuh mengacu kepada UU No.30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Bab 1 poin 13 dan 14 memang disebut terkait ganti rugi jadi wajar kalau masyarakat meminta penjelasan,” jelas Kausari.
“Kita masih menunggu Pihak PLN Bangko melakukan koordinasi dengan bagian hukum mereka di Palembang dan ini masih kita tunggu, saya berharap pihak PLN secepat memberi informasi kapan kelanjutan audeinsi kedua terkait permintaan Masyarakat,” tuntasnya. (uji)