Polsek Telanaipura Amankan Bule Amerika

Bule asal Amerika saat berada di Mapolsek Telanaipura, Kota Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Jajaran Polsek Telanaipura Kota Jambi mengamankan J, bule asal Amerika dan L warga Indonesia karena menyebarkan ajaran Yehuwa di Kota Jambi.

Menurut Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra, kedua orang tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga keduanya menyebarkan ajaran sesat, di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.

“Kedua orang sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan satuan atas (Polresta) dan pihak terkait lainnya,” katanya, Rabu (22/1/2020).

Koordinasi ke satuan atas dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan kedua orang ini bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

“Sementara J, warga negara Amerika juga kita lakukan pemeriksaan mendalam terkait izin tinggal, J ini sudah tiga tahun di Jambi. Kami telah meminta bantuan pihak Imigrasi Jambi,” ujarnya.

Kedua orang ini menyebarkan ajaran Yehuwa denga cara menyebarkan selebaran dan brosur kepada warga yang tinggal di Lorong Gotong Royong, Kelurahan Simpang IV Sipin.

“Keduanya juga kemudian mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama jw.org terkait ajaran agamanya tersebut,” kata AKP Yumika. (Ary)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini