
JAKARTA — tintanusantara.co.id – Aktivitas yang dikaitkan dengan PT BAT Instrumen Bank Internasional atau yang dikenal sebagai BAT Bank kembali menjadi sorotan publik. Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Mahasiswa Lintas Nusantara di kawasan Sudirman, Jakarta, mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG).
Mengacu pada surat pemberitahuan aksi, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Sampoerna Strategic Square, Jakarta. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa yang mendorong transparansi atas berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas yang dikaitkan dengan entitas tersebut.
Ketua Umum CWIG Henry Hosang mengatakan bahwa perhatian publik terhadap BAT Bank semakin meningkat, terutama setelah CWIG menerima jawaban resmi dari otoritas sektor keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Dalam balasan surat melalui email yang diterima CWIG, kedua otoritas tersebut pada prinsipnya menyampaikan bahwa PT BAT Instrumen Bank Internasional tidak tercatat dan tidak memiliki izin untuk beroperasi sebagai bank di Indonesia, serta tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat sebagaimana diatur dalam sistem perizinan lembaga jasa keuangan.
Selain itu, penggunaan istilah “bank” tanpa izin resmi juga menjadi perhatian serius, karena dalam sistem hukum di Indonesia penggunaan istilah tersebut hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki izin sebagai bank dari otoritas yang berwenang.
“Jawaban resmi dari OJK dan Bank Indonesia ini menjadi informasi penting bagi publik. Hal ini menegaskan bahwa status legalitas aktivitas yang dikaitkan dengan BAT Bank perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Henry Hosang.
Menurutnya, di tengah berbagai informasi yang berkembang, terdapat pula dugaan aktivitas penawaran produk atau instrumen yang lazimnya berada dalam lingkup layanan perbankan, seperti Standby Letter of Credit (SBLC), Letter of Credit (LC), fasilitas overdraft, kartu kredit, layanan private banking, hingga program platinum membership kepada calon nasabah.
CWIG menilai bahwa apabila benar terdapat penawaran berbagai instrumen yang lazimnya berada dalam lingkup layanan perbankan tersebut, maka hal itu perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan otoritas keuangan, mengingat kegiatan seperti itu pada umumnya hanya dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki izin resmi dari regulator.
Selain itu, CWIG juga menyoroti berbagai informasi yang menyebut adanya narasi promosi yang dikaitkan dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, lembaga dan lambang negara, termasuk dugaan pencatutan nama Bank Indonesia, yang jika benar terjadi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah memproses laporan masyarakat dan menjalankan proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif,” kata Henry.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhatian publik terhadap perkara ini tidak akan berhenti sampai terdapat kejelasan hukum yang transparan.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perlindungan publik dari potensi praktik yang merugikan,” ujarnya.
Henry juga menegaskan bahwa aksi mahasiswa yang akan digelar pada 12 Maret merupakan bentuk kepedulian generasi muda terhadap isu perlindungan masyarakat di sektor keuangan. Ia menilai aksi tersebut bisa menjadi awal dari perhatian publik yang lebih luas terhadap perkara ini.
“CWIG melihat bahwa perhatian publik terhadap persoalan ini baru berada pada tahap awal. Jika tidak ada klarifikasi yang transparan kepada masyarakat, maka sangat wajar apabila berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, terus menyuarakan aspirasi mereka,” ujarnya.
Menurut Henry, masyarakat memiliki hak untuk menuntut transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan dari potensi praktik yang merugikan publik.
“Karena itu kami berharap semua pihak bersikap terbuka dan kooperatif agar persoalan ini dapat diselesaikan secara terang benderang demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan sistem keuangan nasional,” tutupnya.
Pewarta : Hendy
Editor : amin.

