
TINTA NUSANTARA.CO.ID-BATANG HARI/Jambi – Bumi Serentak Bak Regam benar-benar diguncang!
Untuk pertama kalinya dalam sejarah birokrasi Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, yang masih aktif menjabat sebagai Bupati, secara resmi menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari ke meja hijau.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN, didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Langkah ini sontak memantik spekulasi keras: ada apa di dapur kekuasaan Pemkab Batang Hari?
Tak berhenti pada Sekda, gugatan tersebut menyeret dua institusi strategis penjaga uang dan pengawasan daerah, yakni:
Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari
Inspektorat Daerah Batang Hari
Langkah hukum ini bukan sekadar gugatan biasa, melainkan tamparan keras terhadap soliditas internal pemerintahan daerah. Publik pun bertanya-tanya:
👉 Apakah ini konflik kepentingan?
👉 Apakah ada dugaan pengelolaan keuangan bermasalah?
👉 Ataukah ada pembangkangan birokrasi yang tak lagi bisa ditoleransi?
Didampingi kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan, Fadhil Arief tampak memilih jalur hukum terbuka, bukan penyelesaian internal. Sinyalnya jelas: persoalan ini dinilai serius dan tak bisa disapu di bawah karpet kekuasaan.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, isi gugatan dan petitum masih tertutup rapat dari publik. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian belum memuat detail materi gugatan.
Namun satu hal pasti: sidang perdana dijadwalkan Selasa, 24 Februari 2026, dan diyakini akan menjadi panggung bongkar-bukaan konflik elite birokrasi Batang Hari.
Sementara itu, Sekda Batang Hari memilih bungkam, tanpa satu pun klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah bara spekulasi dan kecurigaan publik. Kuasa hukum tergugat maupun institusi yang terseret juga belum memberikan penjelasan.
Apakah akan ada damai diam-diam di balik pintu sidang?
Atau justru perang terbuka antar-elite pemerintahan daerah yang membuka aib tata kelola Pemkab Batang Hari?
🔴 Redaksi memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Karena ketika Bupati menggugat Sekda, ini bukan lagi urusan personal—ini alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah.(Red**az)

