
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari, Jambi — Sengketa lahan sawit PT..P.A.S.(Pratama agro sawit)kemitraan di Kabupaten Batang Hari kini berubah menjadi skandal penegakan hukum. Di saat perusahaan secara terang-terangan melanggar perjanjian kemitraan, aparat penegak hukum (APH) justru diduga tampil sebagai alat intimidasi, membungkam petani yang berusaha bertahan hidup dari kebun yang ditelantarkan.
Kebun sawit mitra yang seharusnya dirawat perusahaan dibiarkan rusak, tanpa pupuk, tanpa pemeliharaan, tanpa standar teknis perkebunan. Namun ketika petani mengambil alih perawatan dan mencoba memanen hasil di lahan yang secara hukum masih berstatus kemitraan, mereka justru dihadapkan pada ancaman pidana, penangkapan, dan pemeriksaan di Polres setempat.
Aparat Tegak Lurus ke Korporasi, Membungkuk ke Rakyat
Sejumlah warga mengaku berulang kali “diamankan” oleh aparat, bahkan diangkut ke kantor polisi hanya karena memanen sawit dari kebun plasma sendiri. Ironisnya, tidak ada satu pun tindakan hukum yang menyasar perusahaan PT.PAS(Pratama agro sawit), meski wanprestasi mereka kasat mata.
Padahal, secara hukum:
Pasal 58 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan menjaga, memelihara, dan mengelola kebun sesuai standar teknis.
Pasal 47 UU Perkebunan mengatur kemitraan harus berkeadilan, transparan, dan saling menguntungkan.
Ketika perusahaan lalai, itu masuk kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yang seharusnya berujung ganti rugi, bukan kriminalisasi petani.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: pasal pidana didorong, pasal perdata dikubur.
Rp100 Ribu per Hektare: Potret Perbudakan Modern
Kepala desa setempat—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengakui kondisi kebun mitra sangat memprihatinkan.
“Kami tidak membenarkan penangkapan masyarakat. Kebun itu tidak dirawat, tidak dipupuk. Hasilnya hanya Rp100 ribu per hektare . Kalau mereka panen sendiri, itu wajar. Mereka hidup dari situ,” tegasnya.
Angka Rp100 ribu per hektare menjadi simbol kegagalan total sistem kemitraan, sekaligus bukti bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, namun tetap dilindungi oleh kekuasaan.
Tangis Anak Petani: 30 Tahun Jadi Mitra, Tetap Miskin
Somad (nama samaran), anak dari petani korban, tak kuasa menahan air mata saat berbicara kepada media.
“Bang, dari sawit itu kami sekolah, makan, hidup. Tapi hasil tidak cukup. Orang tua kami hampir 30 tahun jadi mitra, tapi nasibnya begini,” katanya dengan suara bergetar.
Pertanyaan tajam pun mengemuka: jika kemitraan bertujuan menyejahterakan petani, mengapa kemiskinan justru diwariskan lintas generasi?
Kriminalisasi Petani Bertentangan dengan Hukum
Secara hukum, tuduhan pencurian terhadap petani mitra sangat problematik:
Pasal 362 KUHP (pencurian) mensyaratkan “mengambil barang milik orang lain”.
Dalam konteks kemitraan, status kepemilikan dan hak kelola belum putus, sehingga unsur “milik orang lain” menjadi cacat hukum.
Sebaliknya, aparat yang memaksakan pidana dapat diduga menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Alih-alih menegakkan hukum, praktik ini justru berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi petani dan mencederai rasa keadilan publik.
Negara Hadir untuk Siapa?
Jika perusahaan:
menelantarkan kebun,
melanggar perjanjian,
merugikan petani puluhan tahun,
mengapa tidak diproses hukum?
Dan jika aparat:
lebih cepat menangkap petani,
namun membisu terhadap wanprestasi perusahaan,
apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang diperdagangkan?
Kasus sawit mitra di Batang Hari bukan sekadar konflik agraria, melainkan cermin telanjang keberpihakan hukum. Bila dibiarkan, aparat berisiko kehilangan legitimasi, dan konflik sosial hanya tinggal menunggu waktu meledak.
(Az*”001)

