Islamic Centre Batang Hari Tahap II Molor, Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Denda Keterlambatan Kembali Disorot

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-BATANG HARI, JAMBI – Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari tahap II kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang sempat viral karena dugaan pelanggaran kontrak ini kini dipastikan gagal rampung tepat waktu, sekaligus memunculkan potensi pengenaan denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana.
Pantauan di lapangan, Selasa (30/12/2025), menunjukkan aktivitas konstruksi masih berlangsung meski masa pelaksanaan kontrak telah berakhir. Ironisnya, pekerjaan tetap dilakukan tanpa pengawasan memadai, sementara dugaan pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi semakin menguat.
Proyek tahap II ini dikerjakan oleh PT Selaras Restu Abadi dengan pengawasan CV Dinamika Teknik, berdasarkan kontrak tertanggal 1 Agustus 2025 dan jangka waktu 150 hari kalender. Artinya, pekerjaan seharusnya telah rampung pada akhir Desember 2025. Fakta di lapangan justru menunjukkan pemasangan rangka baja atap dan pekerjaan struktur masih berlangsung.
Kondisi ini mempertegas dugaan wanprestasi kontrak, terutama jika mengacu pada ketentuan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur denda keterlambatan harian atas pekerjaan yang melewati batas waktu tanpa adendum resmi.
Tak hanya soal keterlambatan, aspek keselamatan kerja juga menjadi temuan krusial. Sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa APD lengkap, termasuk helm dan body harness, sementara pengawas proyek maupun petugas HSE tidak tampak di lokasi.
Seorang kepala tukang mengakui lemahnya pengawasan K3 di proyek tersebut.
“HSE-nya langsung pak IW, tapi jarang ke lokasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkap keterbatasan APD yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Rompi safety sudah habis. Helm dulu dipakai, sekarang pekerja sudah tidak mau pakai lagi,” katanya.
Padahal, pekerjaan struktur baja dan pekerjaan di ketinggian merupakan kategori berisiko tinggi yang wajib diawasi ketat sesuai regulasi K3 konstruksi.
Meski kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas, pihak pelaksana mengklaim progres proyek telah mencapai 90 persen dan hanya menyisakan pemasangan atap. Klaim ini justru bertolak belakang dengan realitas fisik bangunan yang masih memerlukan penyelesaian utama.
Kontradiksi semakin mencolok ketika dibandingkan dengan pernyataan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, H. Ir. Ajrisa Windra, ST, MM, yang sebelumnya menyatakan optimisme proyek akan rampung 28 Desember 2025.
“Saya sangat optimis pekerjaan akan rampung sesuai target,” ujarnya dalam pernyataan yang sempat dipublikasikan media.
Ajrisa juga menepis cuaca sebagai kendala dan menyebut pekerjaan bisa dilakukan malam hari dengan SOP APD lengkap. Namun fakta lapangan justru menunjukkan pekerja tanpa APD dan pengawasan lemah, memperlebar jarak antara pernyataan resmi dan realitas proyek.
Manajemen konstruksi PT Selaras Restu Abadi, Iwan, sebelumnya juga menyampaikan optimisme progres pekerjaan akan terus meningkat sesuai jadwal. Namun hingga tenggat kontrak terlewati, proyek belum juga rampung.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Selaras Restu Abadi dan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan proyek, dugaan pelanggaran kontrak, serta apakah denda keterlambatan akan diberlakukan.
Keterlambatan berulang, lemahnya pengawasan, serta dugaan pengabaian keselamatan kerja pada proyek bernilai strategis ini kembali memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan, dan apakah aturan kontrak benar-benar ditegakkan?
(Red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini