
HUMBANG HASUNDUTAN – tintanusantara.co.id – Terkait Perkara Dugaan TTPO Imri Elizabeth Purba Alias Mak Apong Yang Di Terbitkan Surat Penahanan oleh polres Humbang Hasundutan nomor SP. Han/61/X/2025 Reskrim Tanggal 13 Oktober 2025 yang terbit oleh polres Humbang Hasundutan
Kuasa Hukum Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong Ihwan Bancin S.H Kecewa dan sangat menyayangkan Terkait Kinerja Polres Humbang HasundutanTekesan memaksakan Perkara tersebut Bahwa kliennya Mak Apong sebagai pemilik cafe Galaxy di Humbang Hasundutan sebagai Tindak pidana perdangangan orang (TTPO)
Kuasa Hukum Ihwan Bancin S.H menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengajak Selva Nopiana berusia 16 tahun untuk di perkerjakan di cafe Galaxy desa sosor Ginting kecamatan Dolok sanggul kabupaten Humbang Hasundutan
Bahwa perekrutan itu dan yang membawa selva Nopiana adalah tersangka Dimas syahputra di tempat kan di kafe Galaxy tersebut dan di ketahui oleh kasir febri ulina sitanggang berkejasama dengan Dimas syahputra untuk di perkerjakan di kafe tersebut
Setelah mengetahui bahwa ada karyawan baru dicafe tersebut klien kami Imri Elizabeth Purba alias Mak Apong ketika beliau datang ke lokasi kafe melihat ada karyawan baru beliau mempertanyakan usia kepada Selpa Nopiana dan di ketahui masih di bawah umur Imri Elisabeth purba berkomunikasi langsung kepada orang tua nya mencari tempat tinggal Selpa Nopiana dan memulangkan kepada orang tua nya sudarno ayah kandung dari Selpa Nopiana
Dan ketika sudah di pulang Selpa Nopiana kembali lagi ke Humbang hasutan tinggal bersama Febri ulina sitanggang mantan karyawan kasir di cafe Galaxy klien kami
Dan terkejut nya klien kami Imri Elisabeth Purba dengan adanya laporan Polisi tehadap klien kami Imri Elisabeth Purba atas laporan Sudarno ayah kandung dari selva Nopiana menjadi tersangka terhadap Imri Elisabeth Purba
Namun sangat di sayangkan pihak polres Humbang Hasundutan tetap memaksakan klien kami Imri Elisabeth Purba
Dan dalam perkara ini orang tua dari selva Nopiana kadung Sudarno telah mengadakan perdamaian untuk perkara tersebut di polres Humbang Hasundutan
Dan juga telah membuat permohonan pencabutan dan pemberhentian perkara oleh Sudarno orang tua dari selva Nopiana yg pernah berkeja di cafe Galaxy tersebut
Ihwan Bancin S.H sangat menyenangkan terhadap perkara kasus ini yang di tangani oleh pihak polres Humbang Hasundutan tidak mengedepankan Restorasi justice peraturan polisi no 8,2021 tentang penanganan tidak pidana berdasarkan keadilan Restoratif Orang
Bahwa pelapor Sudarno telah membuat bukti membuat permohonan pada tanggal 7 /10/2025
Dan di tambah lagi saran dari penyidik untuk menghadir kan tokoh-tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda namun pihak keluarga tersangka telah menghadir kan namun pihak polres Humbang Hasundutan melanjutkan perkara tersebut
Dengan pasal persakangkaan pasal 2 ayat 1 uu no. 21 tahun 2007 jo. Pasal 76i uu no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Ihwan Bancin S.H Sebagai kuasa hukum sangat kecewa bahwa perkara ini dan pasal yang di persangkakan sangat prematur dan tidak terpenuhi unsur pidana perdagangan orang sebagai mana di maksud pasal 2 ayat 1 UUD no 21 tahun 2007 karen klien kami tidak ada perbuatan perekrutan yang di lakukan pengiriman, atau pemindahan seseorang dengan maksud ekploitasi ekonomi atau seksual.
Tidak ada imbalan, keuntungan ekonomi atau bentuk ekploitasi lain dari tidak mana pun hubungan antara kami selakku tersangka dengan anak yang bernama selva Nopiana bersifat kekeluargaan dan sosial tanpa unsur kormesial atau paksa aan bahwa secara paktual, perbuatan yang disangka kan lebih tepat di katagori kan dalam rana perlindungan anak
Berharap perkara ini dapat di henti kan demi terwujud nya rasa keadilan dan kepastian hukum
(Riz-tim)

