Masyarakat Desa Nogosari Desak BPD dan Pemerintah Bertindak Tegas atas Dua Perangkat Desa Tak Aktif

KAB. PASURUAN – tintanusantara.co.id – Masyarakat Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali menyoroti lemahnya pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja perangkat desa yang dinilai tidak disiplin dan tidak menjalankan tugasnya selama berbulan-bulan.

Hasil Investigasi dan temuan di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat  Desa Nogosari Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan bahwa keinginan masyarakat adalah melakukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan melalui Camat Pandaan, warga menegaskan bahwa dua perangkat Desa Nogosari , yaitu Khuriyanto (Kasi Pemerintahan) dan Verrawati Arifin (Kasi Pelayanan), telah lama tidak aktif bekerja namun masih menerima gaji tetap (SILTAP) serta tunjangan perangkat desa, serta masih memperoleh penghasilan dari bengkok Desa (yang dikelola/disewakan). (17/10/25).

Khuriyanto diketahui tidak masuk kerja lebih dari satu tahun dengan alasan sakit tanpa surat keterangan dokter atau izin resmi. Sementara Verrawati Arifin tidak menjalankan tugas lebih dari dua bulan sejak tejadi mutasi perangkat Desa tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Masyarakat menilai kondisi ini bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga bentuk pembiaran dari pihak BPD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tuntutan Publik terhadap BPD Desa Nogosari

Warga Desa Nogosari mendesak agar BPD tidak tinggal diam atas situasi ini. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, BPD diharapkan berani mengambil langkah konkret dengan menegur Kepala Desa dan melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang, termasuk Camat Pandaan dan DPMD Kabupaten Pasuruan.

“BPD jangan hanya hadir saat rapat musyawarah atau pencairan dana desa. Mereka punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan perangkat desa benar-benar bekerja melayani masyarakat,” tegas salah satu warga Nogosari yang tidak mau disebutkan namanya.

Dasar Hukum Pengaduan dan Pengawasan

Pengaduan masyarakat ini didasarkan pada ketentuan:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 55 yang menegaskan fungsi BPD untuk mengawasi kinerja kepala desa;

– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa;

– Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

– Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa.

Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa perangkat desa yang tidak melaksanakan tugas selama lebih dari 60 hari tanpa alasan yang sah, atau berhalangan tetap lebih dari satu tahun, dapat diberhentikan. Dalam konteks ini, BPD berkewajiban untuk memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten dan adil.

Desakan untuk Transparansi dan Reformasi Pemerintahan Desa

Masyarakat Nogosari menuntut agar Camat Pandaan dan DPMD Kabupaten Pasuruan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perangkat Desa Nogosari dan efektivitas peran BPD.

Mereka meminta agar ada tindakan nyata, bukan sekadar pembinaan administratif.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan menanggung akibat dari perangkat desa yang tidak aktif. Jika BPD tidak mampu mengawasi, maka perlu ada evaluasi terhadap lembaga BPD itu sendiri,” ujar salah satu tokoh warga Desa Nogosari.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Nogosari, perangkat desa yang bersangkutan, dan BPD Desa Nogosari belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan masyarakat.

Media akan terus memantau perkembangan dan langkah tindak lanjut dari pihak Kecamatan Pandaan serta Dinas PMD Kabupaten Pasuruan terkait kasus ini.

(Tim-red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini