Wakil Ketua DPRD Muaro Bungo, H Pardian  Digugat Rp 737,760 Juta oleh Pengusaha Ban

TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bungo, H. Pardian, Provinsi Jambi H. Fardian,Digugat perdata oleh Seorang Pengusaha bernama Arligo. Gugatan tersebut terkait hubungan  bisnis keduanya sebelum H. Pardian duduk di kursi DPRD Kabupaten Bungo periode 2024-2029.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri  (PN) Muarao Bungo, Selasa (14/10/2024)  gugatan perdata terhadap H Pardian itu terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PN.Mrb pada 15 Mei 2025. Dengan Klasifikasi perkara Wanprestasi, dengan nilai sengketa Rp 737.760.000.

Perkara tersebut dijadwalkan  PN Muaro Bungo sidang pedananya pada Selasa (27/5/2025), namun sidang perdana tersebut gagal digelar dengan alasan Hakim Ketua Majelis sedang Dinas Luar ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sedangkan sidang putusan terkait perkara tersebut di jadwalkan pada  20 Oktober 2025.

Adapun Permintaan Penggugat atau Petitum  yang di layangkan  kuasa hukum penggugat Dicky Rangga Suweno, S.H ke majelis hakim pengadilan negeri Muaro bungo adalah:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Rincian Tagihan Toko Bintang Abadi tanggal 3 Februari 2025 sah dan berharga;
  3. Menyatakan bukti bukti kwitansi yang diajukan Penggugat berharga dan Mempunyai Kekuatan Hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wansprestasi / ingkar janji tidak memenuhi tagihan CV. Bola Mas Mlik Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta Tergugat  yaitu sebagai berikut:

5.1. Rumah Milik Tergugat terletak di Jalan Lorong Sudi Karya Bakti, Belakang SMP Negeri 1 Bungo, Kabupaten Bungo, Prov. Jambi;

5.2. Toko Ban Bintang Abadi jalan lintas muara bungo (jambi) – sumbar KM 228.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar sekaligus dan seketika tagihan kepada Pengugat sebesar Rp. 737.760.000  (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayar  Kerugian Materil Rp 18.444.000 (delapan belas juga empat ratus empat puluh emat ribu rupiah) sejak bulan Febriari 2024 sampai gugat ini diajukan Mai 2025 selama 15 (lima belas) bulan =Rp 276.660.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), akan bertambah sampai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht)  sekaligus dan seketika;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar  Kerugian untuk jasa Advokat Penggugat sebesar Rp 70.000.000.-(tujuh puluh juta rupiah) sekaligus dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Moril kepada Penggugat  sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) secara sekaligus dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) per hari, atas kelalaian Tergugat melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada Verzet, Banding, dan Kasasi;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya-biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Dan atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Masih berdasarkan SIPP PN Muaro Bungo, Perkara tersebut sudah pernah di lakukan mediasi pada Rabu, (04 /6/ 2025 ), namun hasil dari mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil. (tn)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini