TINTANUSANTARA.CO.ID
Gorontalo – Sekitar 300 warga Kecamatan Paguyaman menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Gorontalo pada Rabu (8/10/2025). Aksi tersebut dipimpin oleh Korlap Hamzah Kaiko, S.H, dan membawa sederet tuntutan yang ditujukan kepada pihak PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo.
Dalam aksinya, massa menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai telah merugikan masyarakat sekitar. Berdasarkan data yang tertulis di papan tuntutan, terdapat setidaknya 13 poin tuntutan utama, di antaranya:
1. Kasus keracunan sapi milik warga yang diduga akibat aktivitas perusahaan.
2. Penyerobotan lahan masyarakat yang hingga kini belum memiliki status HGU yang jelas.
3. BPHTB yang disebut belum terbayarkan sebesar Rp7 miliar.
4. Belum adanya pembaruan AMDAL meski sudah lebih dari 30 tahun.
5. Masalah pajak kendaraan perusahaan.
6. Tidak optimalnya pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) bagi masyarakat sekitar.
7. Penanaman tebu dan karet yang dilakukan di area alur dan sempadan sungai.
8. Pencemaran sungai Tangkobu yang berdampak pada lingkungan warga.
9. Penanaman karet tanpa izin.
10. Permasalahan plasma sesuai amanat UU No. 39 Tahun 2014.
11. Tidak transparannya dana bagi hasil sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014.
12. Desakan agar perusahaan membeli kembali seluruh lahan HGU PT PG.
13. Minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, padahal keberadaan perusahaan diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Massa juga menyiapkan beberapa kebutuhan aksi seperti spanduk, sound system, dan media untuk mengawal aspirasi mereka agar mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun manajemen PT Pabrik Gula Gorontalo.
Aksi berjalan dengan pengawalan ketat aparat keamanan, dan para demonstran menegaskan akan terus melakukan aksi lanjutan jika tidak ada respons konkret terhadap tuntutan mereka.(REY)