Darwin Irianto: Soal Pengaduan Ilhamsyah ke Mapolda Jambi Ibarat Menepuk Air di Dulang

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-BATANGHARI – Darwin Irianto, wartawan sekaligus pemilik media online lokal lmp-inews.com, angkat bicara terkait pengaduan yang dilayangkan Ilhamsyah, anggota DPRD Batanghari, ke Mapolda Jambi. Darwin menilai laporan tersebut ibarat “menepuk air di dulang,” karena menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas terhadap produk jurnalistik yang telah diterbitkan.

Pengaduan Ilhamsyah berawal dari pemberitaan berjudul “Angkat Sita Aset DPRD Ilhamsyah Resmi Dimulai Pengadilan Negeri Muara Bulian”, yang tayang pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

“Dimana saya melakukan pencemaran nama baik saudara Ilhamsyah ini? Saat itu pihak pengacara korban, pengadilan, dan pihak terkait berada di lokasi asetnya. Pemberitaan yang saya buat adalah murni produk jurnalis, berdasarkan fakta lapangan, dan sudah berimbang,” ujar Darwin, Rabu (23/7).

Darwin juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Ilhamsyah yang beredar di media sosial, khususnya YouTube, yang menurutnya justru mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan, jika ada pihak yang keberatan dengan suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, klarifikasi, maupun mediasi.

“Saya kenal beliau, dan beliau juga kenal saya. Jika ada hal yang kurang berkenan, bisa langsung telepon saya. Tidak perlu melapor seperti ini. Sampai sekarang pun Ilhamsyah belum pernah menghubungi saya,” tegas Darwin.

Darwin mengungkapkan, pekan depan dirinya bersama kuasa hukum akan mendatangi Mapolda Jambi untuk meminta proses laporan tersebut ditindaklanjuti. Ia juga tidak menutup kemungkinan melaporkan balik Ilhamsyah.

Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dipidana

Menurut Darwin, produk jurnalistik yang sesuai kode etik dan diliput di lapangan, baik mengenai pendidikan, budaya, daerah, maupun kriminal, tidak bisa serta-merta dipidana. Ada prosedur hukum dan mekanisme Dewan Pers yang harus diikuti.

Heriyanto, S.H., C.L.A., Ketua LBH Media Keadilan Masyarakat (MKM) yang mendampingi Darwin menegaskan bahwa langkah hukum Ilhamsyah tidak tepat.

“Klien kami bekerja sesuai kode etik jurnalis. Bukti-bukti di lapangan terkait angkat sita aset Ilhamsyah jelas, ada pihak pengacara, pengadilan, dan saksi lainnya. Jika ada kesalahan informasi, semestinya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” kata Heriyanto, Minggu (20/7).

Ia menambahkan, dirinya juga merupakan pengacara Ilhamsyah dalam kasus lain, namun dalam perkara ini, ia menilai laporan terhadap media tidak memiliki dasar yang kuat.

“Menjerat wartawan dengan pidana tidak bisa sembarangan. Ada unsur yang harus terpenuhi, seperti pemerasan atau ketidakprofesionalan. Ilhamsyah sebaiknya memahami UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, mekanisme sengketa pers, serta kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Hak Jawab dan Koreksi

Heriyanto menjelaskan, jika ada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media, langkah yang tepat adalah dengan mengajukan hak jawab atau hak koreksi terlebih dahulu, sebelum menempuh jalur hukum.

“Langkah hukum Ilhamsyah kami hormati. Namun jika kami tidak menerima proses ini, kami akan melakukan laporan balik. Kasus ini sudah viral, dan kami juga berhak mencari kepastian hukum,” tandasnya.

(Tim)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini