TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar Salah satu toko Sinar Bintang yang cukup besar di jalan provinsi Nanga Pinoh Kota Baru depan Emaus Km 4 menjual LPG 3 sudah mencapai harga Rp 30.000 masyarakat yang kurang mampu berteriak karena sudah melampaui batas dan tidak sesuai dengan harga Subaidi padahal sudah jelas di tabung gas LPG tersebut subsidi untuk rakyat ada apa sampai melonjak melambung tinggi harga LPG di Melawi apakah banyak di Distribusikan ke luar Kalbar???.
Saat media ini mendatangi menemui karyawan toko sinar bintang salah satu karyawan menyampaikan kami membeli di agen dengan harga 29.000 ribu rupiah jadinkan Ndak mungkin kami menjual dengan harga di bawah seperti 27.000 dan kami membeli dengan YR salah satu pangkalan yang ada di Kabupaten Melawi,ucapnya.
Seharusnya pangkalan tidak bisa menjual gas LPG 3 yang bersubsidi melampaui batas karena sudah jelas aturannya.
Harga gas LPG dari pangkalan, khususnya LPG 3 kg, umumnya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Di beberapa daerah, HET LPG 3 kg adalah Rp19.000 per tabung. Namun, harga di tingkat pengecer bisa lebih tinggi, mencapai Rp21.000 hingga Rp22.000 per tabung.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait harga LPG dari pangkalan: HET LPG 3 kg:Pemerintah menetapkan HET LPG 3 kg untuk pangkalan, yang saat ini berkisar antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung.
Harga di Pangkalan:Pangkalan resmi biasanya menjual LPG 3 kg sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Kenaikan Harga:Kenaikan harga LPG 3 kg di tingkat pengecer bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk biaya operasional dan jarak tempuh dari pangkalan.
Pentingnya Pengawasan:Pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap harga LPG 3 kg untuk memastikan bahwa harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Jika Anda menemukan harga LPG 3 kg di pangkalan yang terlalu tinggi, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti dinas perdagangan atau badan pengawas konsumen setempat.
Pangkalan gas LPG 3 kg yang melakukan pelanggaran, seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan praktik pengoplosan, dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pangkalan yang terbukti bersalah juga dapat dicabut izin usahanya.
Rincian ancaman hukum,
Penjualan di atas HET:Pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, serta berpotensi dicabut izin usahanya.
Pengoplosan:Pelaku pengoplosan LPG 3 kg dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBG, dan/atau LPG bersubsidi. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Peran Pertamina:Pertamina memiliki peran penting dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran terkait LPG 3 kg. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.
Pentingnya mematuhi aturan: Penting bagi pangkalan LPG 3 kg untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjual sesuai HET, tidak melakukan pengoplosan, dan menjaga kelancaran distribusi. Selain untuk menghindari sanksi hukum, kepatuhan ini juga penting untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bersubsidi bagi masyarakat,red.
Penulis : Thony Blear