Ketua LBHI-PERS Rusman Haspian SE SH :  Kinerja dan Prosedur Bea cukai Pontianak dipertanyakan

TINTANUSANTARA.CO.ID,Pontianak,KalbarSeputar Kasus penangkapan Sales rokok yang menjual Rokok tanpa label cukai banyak menimbulkan pertanyaan yang mana dalam satu perkara terperiksa telah diperbolehkan pulang oleh penyidik bea cukai dengan membayar Denda sejumlah uang yang beralasan untuk kas Negara akan tetapi pihak penyidik Bea dan Cukai apakah berhak menahan telepon seluler terperiksa yang sudah membayar denda katannya kepada negara sebesar 4 juta rupiah

Dalam kasus tersebut, penyidik Bea Cukai mungkin memiliki kewenangan untuk menahan barang bukti, termasuk telepon seluler, jika saja dengan alasan :

1.Telepon seluler terkait dengan kasus*: Jika telepon seluler tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan atau mengandung bukti kuat dan sangat untuk pemecahan satu kasus besar yang penting dalam kasus tersebut.

2.Penyitaan sebagai barang bukti*: Penyidik dapat menyita telepon seluler sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Namun, jika terperiksa telah diperbolehkan pulang dengan membayar denda, penyidik mungkin tidak memiliki alasan yang kuat untuk menahan telepon seluler tersebut, kecuali jika ada bukti yang kuat bahwa telepon seluler tersebut masih terkait dengan kasus yang besar mengarah dan terunsur adanya. Tindak pidana Kriminal dan menyangkut keselamatan orang lain.

Jika Terperiksa bukan untuk dijadikan saksi maka sah jika telepon seluler (Merupakan Harta milik terperiksa)

Hal ini, sebaiknya keluarga atau wakil pembicara Abang/Kakak orang tua bahkan sebagai  wakil pengacara  untuk meminta klarifikasi dari penyidik tentang alasan penahanan telepon seluler dan memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku .

Tapi kemarin saya tampil sebagai Media dan berhak menyebar luaskan ketimpangan kinerja Pihak Bea & Cukai yang mengarah kepada mencari celah salah dari warga yang tidak mengerti Hukum

Dan dari kabar yang paling terbaru dan lebih menggelikan menurut keterangan salah satu istri Ad yang kemarin di periksa dan bebas dengan membayar denda perbatang Rokok yang dibelinya dari gudang yang tidak dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai tersebut dan dari yang saya ketahui dari beberapa warga awam sales rokok bahwa telephone seluler milik mereka dan beberapa orang yang diamankan oleh pihak Bea & Cukai Pontianak dikabarkan dititipkan dirutan Pontianak menurut keterangan Ad kepada istrinya bahwa telepon seluler milik suaminya di titipkan dirutan ini kesalahan sudah bawa institusi Rutan dan dari penyidik yang diketahui bernama ikhsan pindahan dari Medan dan yang satunya penyidik pindahan dari Jawa untuk bertugas di Pontianak yang secara terang kepada saya menyatakkan bahwa telepon seluler milik Ed, sudah akan diajukan  ke pengadilan untuk di gelar sidang. Pertanyaan Besar saya sebagai Ketua LBHI-PERS apa iya kasus kecil yang sudah bayar denda 4 juta katanya kepada kas negara masih harus disidangkan itu sudah. Patah untuk lanjut ke jalur persidangan perlu diingat kami warga kalimantan sudah banyak juga yang melek hukum dan  hal ini akan saya gelar dan Audensi pada pihak pengadillan negeri Pontianak yang Mana dalam beberapa kasus namanya sering di catut oleh pihak Bea & Cukai kita tunggu saja kelanjutan jalannya kinerja mereka pungkas Rusman pada beberapa media pada kamis 15 mei 2025 di sekretariat LBHI-PERS yang tidak jauh dari markas Ikatan Advokat Indonesi(IKADIN Kalbar) Investigasi berita T-9 Kabut Borneo

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini